Bab Penjelasan bahwa masuk dalam puasa terjadi dengan terbitnya fajar dan bahwa dia boleh makan dan lainnya hingga terbit fajar dan penjelasan sifat fajar yang berkaitan dengan hukum masuk dalam puasa dan masuk waktu shalat subuh dan lainnya
Shahih
haddatsana zuhayru ibnu harbin, haddatsana ismailu ibnu ibrahima, an sulaymana attaymiyyi, an abi, utsmana ani abni masudin, - rdh allah nh - qala qala rasulu allahi " la yamnaanna ahadan minkum adzanu bilalin - aw qala nidau bilalin - min sahurihi fainnahu yuaddzinu - aw qala yunadi - bilaylin liyarjia qaimakum wayuqizha naimakum ". waqala " laysa an yaqula hakadza wahakadza - washawwaba yadahu warafaaha - hatta yaqula hakadza ". wafarraja bayna ishbaayhi.
Ibnu Mas'ud (Allah be pleased with him) melaporkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Adzan Bilal tidak boleh menghalangi salah seorang di antara kalian untuk makan sahur, karena dia mengumandangkan adzan (atau dia memanggil) di malam hari untuk membangunkan orang yang berdiri untuk shalat di antara kalian, dan untuk membangunkan orang yang tidur di antara kalian. Dan dia berkata: Fajar tidak seperti itu, sebagaimana seseorang berkata (dan dia mengangkat tangannya) hingga dia (memisahkan jari-jarinya) dan berkata: Ini seperti ini."