Bab Diyat Wanita Terhadap Keluarganya dan Warisannya untuk Anaknya
Dha'if oleh Darussalam
haddatsana muhammadu ibnu yahya, haddatsana almualla ibnu asadin, haddatsana abdu alwahidi ibnu ziyadin, haddatsana mujalidun, ani assyabiyyi, an jabirin, qala jaala rasulu allahi addiyaha ala aqilahi alqatilahi faqalat aqilahu almaqtulahi ya rasula allahi miratsuha lana. qala " la miratsuha lizawjiha wawaladiha ".
Diriwayatkan dari Jabir: Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa darah uang harus dibayar oleh kerabat laki-laki dekat dari pihak ayah si pembunuh, dan kerabat si wanita yang dibunuh berkata: 'Wahai Rasulullah ﷺ, warisannya adalah untuk kami.' Beliau berkata: 'Tidak, warisannya adalah untuk suaminya dan anak-anaknya.'