Bab Siapa yang Membunuh dengan Sengaja dan Mereka Menerima Diyat
Hasan oleh Darussalam
haddatsana mahmudu ibnu khalidin addimasyqiyyu, haddatsana abi, haddatsana muhammadu ibnu rasyidin, an sulaymana ibni musa, an amriw ibni syuaybin, an abihi, an jaddihi, qala qala rasulu allahi " man qatala amdan dufia ila awliyai alqatili fain syau qatalu wain syau akhadzu addiyaha wadzalika tsalatsuna hiqqahan watsalatsuna jadzaahan waarbauna khalifahan wadzalika aqlu alamdi ma shulihu alayhi fahuwa lahum wadzalika tasydidu alaqli ".
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa pun yang membunuh dengan sengaja, ia akan diserahkan kepada ahli waris korban. Jika mereka mau, mereka dapat membunuhnya, atau jika mereka mau, mereka dapat menerima diyat, yaitu tiga puluh Hiqqah, tiga puluh Jadha'ah, dan empat puluh Khalifah. Ini adalah diyat untuk pembunuhan yang disengaja. Apa pun yang diselesaikan melalui rekonsiliasi adalah milik mereka, dan itu adalah perjanjian yang mengikat."