Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2626 tentang Hukuman pembunuhan sengaja diserahkan kepada ahli waris korban

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan hukum pembunuhan sengaja dalam Islam. Pelaku pembunuhan sengaja diserahkan kepada wali korban (ahli waris). Mereka diberi pilihan: qishash (menuntut balas dengan membunuh pelaku) atau menerima diyat (tebusan) yang besar. Diyat pembunuhan sengaja adalah 30 hiqqah (unta betina umur 3 tahun), 30 jadza'ah (unta betina umur 4 tahun), dan 40 khalifah (unta betina yang sedang hamil). Hadits ini juga menegaskan bahwa jika wali korban memilih damai dengan jumlah yang disepakati, maka itu sah dan mengikat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 2626 dari 'Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya (Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash), Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ قَتَلَ عَمْدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْقَتِيلِ فَإِنْ شَاءُوا قَتَلُوا وَإِنْ شَاءُوا أَخَذُوا الدِّيَةَ وَذَلِكَ ثَلاَثُونَ حِقَّةً وَثَلاَثُونَ جَذَعَةً وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً وَذَلِكَ عَقْلُ الْعَمْدِ مَا صُولِحُوا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ وَذَلِكَ تَشْدِيدُ الْعَقْلِ

"Barangsiapa membunuh dengan sengaja, maka ia diserahkan kepada wali korban. Jika mereka mau, mereka boleh membunuhnya; jika mereka mau, mereka boleh mengambil diyat, yaitu tiga puluh hiqqah, tiga puluh jadza'ah, dan empat puluh khalifah. Itulah diyat pembunuhan sengaja. Apa pun yang mereka sepakati dalam perdamaian, maka itu menjadi milik mereka. Itulah penegasan (pemberatan) diyat."

Dalil Al-Qur'an yang terkait:

QS. Al-Baqarah [2]: 178

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى ۖ الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْأُنْثَىٰ بِالْأُنْثَىٰ ۚ فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh: orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Barangsiapa mendapat pemaafan dari saudaranya, hendaklah ia mengikutinya dengan baik, dan membayar diyat kepadanya dengan baik. Yang demikian itu adalah keringanan dan rahmat dari Tuhanmu. Barangsiapa melampaui batas setelah itu, maka baginya azab yang sangat pedih."

Kaitan dengan Ulama:

  • Imam Asy-Syafi'i dalam Al-Umm menjelaskan bahwa hadits ini adalah dalil bahwa wali korban boleh memilih antara qishash atau diyat dalam pembunuhan sengaja.
  • Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Hanifah juga membahas masalah ini dalam kitab-kitab fiqih mereka, dengan perbedaan pendapat yang akan dijelaskan nanti.
  • Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menyebutkan bahwa hadits ini menunjukkan besarnya diyat pembunuhan sengaja sebagai bentuk pemberatan, karena pembunuhan sengaja adalah dosa besar.

Penjelasan Rinci

1. Makna Umum Hadits

Hadits ini menjelaskan tiga hal penting:

Pertama: Hak wali korban. Dalam pembunuhan sengaja, pelaku diserahkan kepada wali korban. Ini berarti negara atau penguasa tidak serta-merta menghukum mati pelaku tanpa persetujuan wali korban. Wali korban memiliki hak untuk memilih.

Kedua: Dua pilihan wali korban.

  • Qishash: Membunuh pelaku sebagai balasan setimpal.
  • Diyat: Menerima tebusan berupa unta dengan jumlah tertentu.

Ketiga: Jumlah diyat pembunuhan sengaja. Yaitu 30 hiqqah (unta betina berumur 3 tahun), 30 jadza'ah (unta betina berumur 4 tahun), dan 40 khalifah (unta betina yang sedang hamil). Ini adalah diyat yang lebih berat daripada diyat pembunuhan tidak sengaja.

2. Perbedaan Pendapat Ulama tentang Diyat Pembunuhan Sengaja

Para ulama berbeda pendapat mengenai apakah wali korban berhak menerima diyat dalam pembunuhan sengaja:

Pendapat Pertama: Wali korban boleh memilih antara qishash atau diyat. Ini adalah pendapat Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah serta Ibnu Qayyim. Mereka berdalil dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna.

Pendapat Kedua: Wali korban hanya berhak qishash, tidak boleh mengambil diyat kecuali dengan kerelaan pelaku. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka berdalil dengan keumuman firman Allah dalam QS. Al-Isra' [17]: 33 yang menyebutkan hak qishash, dan mereka memandang hadits ini sebagai bentuk perdamaian (sulh) yang disepakati kedua belah pihak, bukan hak mutlak wali korban.

Pendapat yang lebih kuat menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim adalah pendapat pertama, karena hadits ini shahih dan jelas menunjukkan pilihan bagi wali korban. Namun, perlu dicatat bahwa dalam praktiknya, pengambilan diyat dalam pembunuhan sengaja sebaiknya melalui proses perdamaian yang melibatkan kerelaan pelaku atau keluarganya, agar tidak terjadi kezaliman.

3. Hikmah Pemberatan Diyat

Ibnu Qayyim dalam Zad al-Ma'ad menjelaskan bahwa pemberatan diyat pembunuhan sengaja (dengan menambah 40 unta hamil) adalah bentuk sanksi yang lebih berat dibanding pembunuhan tidak sengaja. Ini karena pembunuhan sengaja menunjukkan keberanian melanggar larangan Allah dan meremehkan nyawa manusia, sehingga hukumannya pun lebih berat.

Imam Asy-Syafi'i juga menjelaskan bahwa diyat pembunuhan sengaja lebih berat dari diyat pembunuhan tidak sengaja, karena pembunuhan sengaja melibatkan niat jahat yang besar.

4. Kedudukan Hadits Ini

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah, juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (No. 4499), Imam An-Nasa'i (No. 4799), dan Imam At-Tirmidzi (No. 1386) dengan lafaz yang semakna. Imam At-Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan. Syaikh Al-Albani menghasankannya dalam Shahih Sunan Abi Dawud dan Shahih Sunan Ibnu Majah.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash — kakek dari perawi hadits ini — adalah seorang sahabat yang sangat teliti dalam meriwayatkan hadits. Beliau dikenal sebagai salah satu sahabat yang paling banyak meriwayatkan hadits tentang hukum-hukum, karena beliau menulis hadits-hadits dari Rasulullah ﷺ dengan izin beliau.

Suatu ketika, Rasulullah ﷺ bersabda: "Ambillah (tulislah) ilmunya." Maka Abdullah bin 'Amr pun menulis hadits-hadits yang beliau dengar. Karena ketelitiannya inilah, hadits-hadits yang diriwayatkan darinya — termasuk hadits tentang diyat ini — menjadi rujukan penting para ulama dalam masalah hukum pidana Islam.

Hikmahnya: Ketelitian dalam menjaga ilmu adalah warisan berharga para sahabat. Dari mereka, kita belajar bahwa ilmu harus dijaga, ditulis, dan disampaikan dengan amanah. Hadits tentang diyat ini sampai kepada kita karena kesungguhan seorang sahabat dalam menjaga sunnah Nabi ﷺ.

Kesimpulan Praktis

  1. Pembunuhan sengaja adalah dosa besar yang pelakunya diserahkan kepada wali korban untuk dituntut qishash atau menerima diyat.
  2. Wali korban memiliki hak pilih antara qishash atau diyat, menurut pendapat yang lebih kuat.
  3. Diyat pembunuhan sengaja adalah 30 hiqqah, 30 jadza'ah, dan 40 khalifah (unta hamil) — lebih berat dari diyat pembunuhan tidak sengaja.
  4. Perdamaian (sulh) antara wali korban dan pelaku sangat dianjurkan, dan apa pun yang disepakati menjadi hak wali korban.
  5. Hikmah pemberatan diyat adalah untuk mencegah manusia berani membunuh dan menghargai nyawa manusia.
  6. Bagi kita yang tidak terlibat langsung, pelajaran terpenting adalah menjauhi segala bentuk kekerasan dan menghargai nyawa, karena membunuh satu jiwa tanpa hak adalah dosa besar di sisi Allah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi