Bab Siapa yang Membunuh dengan Sengaja dan Mereka Menerima Diyat
Hasan oleh Darussalam
حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ خَالِدٍ الدِّمَشْقِيُّ، حَدَّثَنَا أَبِي، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَاشِدٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ مُوسَى، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَنْ قَتَلَ عَمْدًا دُفِعَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْقَتِيلِ فَإِنْ شَاءُوا قَتَلُوا وَإِنْ شَاءُوا أَخَذُوا الدِّيَةَ وَذَلِكَ ثَلاَثُونَ حِقَّةً وَثَلاَثُونَ جَذَعَةً وَأَرْبَعُونَ خَلِفَةً وَذَلِكَ عَقْلُ الْعَمْدِ مَا صُولِحُوا عَلَيْهِ فَهُوَ لَهُمْ وَذَلِكَ تَشْدِيدُ الْعَقْلِ " .
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa pun yang membunuh dengan sengaja, ia akan diserahkan kepada ahli waris korban. Jika mereka mau, mereka dapat membunuhnya, atau jika mereka mau, mereka dapat menerima diyat, yaitu tiga puluh Hiqqah, tiga puluh Jadha'ah, dan empat puluh Khalifah. Ini adalah diyat untuk pembunuhan yang disengaja. Apa pun yang diselesaikan melalui rekonsiliasi adalah milik mereka, dan itu adalah perjanjian yang mengikat."