Dari Umar bahwa: Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa anak adalah milik suami.
Bab Anak Adalah Hak Milik Suami dan Pelaku Zina Tidak Mendapatkan Apa-Apa
Anak itu adalah hak milik suami, dan pelaku zina tidak mendapatkan apa-apa!
Ibn Zam'ah dan Sa'd (Ibn Abu Waqqas) mengajukan sengketa kepada Nabi ﷺ mengenai anak dari wanita hamba sahaya Zam'ah.
Shurahbil bin Muslim berkata: "Saya mendengar Abu Umamah Al-Bahili berkata: 'Saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Anak adalah untuk suami dan pelacur tidak mendapatkan apa-apa.'"