Bab Diyat Janin

3 hadits

No. 2640 Shahih · Darussalam

Bab Diyat Janin

Dia memutuskan bahwa seorang budak, baik laki-laki maupun perempuan, diberikan sebagai diyat (uang tebusan) untuk janin.

No. 2641 Shahih · Darussalam

Bab Diyat Janin

Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa darah diyat untuk janin adalah seorang budak, dan dia akan dibunuh sebagai balasan.

No. 2639

Bab Diyat Janin

Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa: Rasulullah ﷺ memutuskan tentang janin bahwa (uang darahnya) adalah seorang budak, baik laki-laki maupun perempuan.