Dia memutuskan bahwa seorang budak, baik laki-laki maupun perempuan, diberikan sebagai diyat (uang tebusan) untuk janin.
Dia memutuskan bahwa seorang budak, baik laki-laki maupun perempuan, diberikan sebagai diyat (uang tebusan) untuk janin.
Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa darah diyat untuk janin adalah seorang budak, dan dia akan dibunuh sebagai balasan.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa: Rasulullah ﷺ memutuskan tentang janin bahwa (uang darahnya) adalah seorang budak, baik laki-laki maupun perempuan.