Bab Diyat Janin
haddatsana abu bakri ibnu abi syaybaha, haddatsana muhammadu ibnu bisyrin, an muhammadi ibni amrinw, an abi salamaha, an abi hurayraha, qala qadha rasulu allahi fi aljanini bighurrahin abdin aw amahin faqala adzi qudhiya alayhi anaqilu man la syariba wala akal wala shaha wala astahall wamitslu dzalika yuthall faqala rasulu allahi " inna hadza layaqulu biqawli syairin fihi ghurrahun abdun aw amahun ".
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa: Rasulullah ﷺ memutuskan tentang janin bahwa (uang darahnya) adalah seorang budak, baik laki-laki maupun perempuan. Orang yang dijatuhi hukuman ini berkata: 'Haruskah kita membayar uang darah untuk seseorang yang tidak makan, minum, berteriak, atau menangis (pada saat kelahiran)? Seseorang seperti ini harus diabaikan.' Rasulullah ﷺ berkata: 'Orang ini berbicara seperti seorang penyair. (Tetapi uang darah untuk janin adalah) seorang budak, baik laki-laki atau perempuan.'