Sebenarnya, rajam itu adalah suatu kewajiban jika seorang pria telah menikah (atau pernah menikah) dan bukti telah ditegakkan, atau jika terjadi kehamilan atau jika ia mengaku.
Bab Rajm
Ma'iz bin Malik datang kepada Nabi ﷺ dan berkata: 'Saya telah berzina,' dan beliau berpaling darinya. Dia berkata: 'Saya telah berzina,' dan beliau berpaling darinya. Kemudian, dia berkata: 'Saya telah berzina,' dan beli
Dari Imran bin Husain bahwa seorang wanita datang kepada Nabi ﷺ dan mengaku telah berzina. Dia memerintahkan agar pakaiannya diketatkan (agar bagian pribadinya tidak terbuka) kemudian dia merajamnya, lalu dia melaksanaka