No. 2377 Tidak halal bagi seorang laki-laki untuk memberikan hadiah kemudian mengambilnya kembali, kecuali apa yang diberikan seorang ayah kepada anaknya.
No. 2378 Tidak boleh salah seorang di antara kalian mengambil kembali hadiahnya, kecuali seorang ayah (mengambil kembali) dari anaknya.