Siapa yang memberikan hibah seumur hidup kepada seorang lelaki, maka hibah itu adalah miliknya (penerima) dan untuk ahli warisnya.
Siapa yang memberikan hibah seumur hidup kepada seorang lelaki, maka hibah itu adalah miliknya (penerima) dan untuk ahli warisnya.
Nabi ﷺ memutuskan bahwa hadiah yang diberikan untuk hidup adalah milik ahli waris (penerima).
Tidak ada umrah, maka siapa yang diberikan sesuatu sebagai umrah, maka itu adalah miliknya.