كتاب الأحكام
Sunan Ibnu Majah — 67 hadits
67 hadits dalam kitab ini
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa: Rasulullah (ﷺ) memutuskan hukum berdasarkan sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang saksi (tunggal). Ini dalam keadaan tidak ada dua saksi.
Diriwayatkan dari Jabir bahwa: Nabi (ﷺ) memutuskan hukum berdasarkan sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang saksi.
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Rasulullah SAW memutuskan hukum berdasarkan saksi bersama dengan sumpah dari penggugat."
Diriwayatkan dari Surraq bahwa Nabi saw membolehkan kesaksian seorang laki-laki disertai sumpah dari penggugat.
Diriwayatkan bahwa Khuraim bin Fatik Al-Asadi berkata bahwa Nabi saw melaksanakan shalat Subuh, dan ketika beliau selesai, beliau berdiri dan berkata: "Kesaksian palsu setara dengan menyekutukan Allah...
Dari Ibn 'Umar, bahwa Rasulullah (ﷺ) bersabda: 'Orang yang memberikan kesaksian palsu tidak akan bergerak dari tempatnya (pada Hari Kebangkitan) hingga Allah menghukumnya dengan neraka.'
Dari Jabir bin 'Abdullah bahwa: Rasulullah (ﷺ) mengizinkan Ahli Kitab untuk bersaksi satu sama lain.
Alhamdulillah, Hadits.id telah hadir lebih dari 5 tahun yang lalu.
Jika Anda menyukai website ini, dan ingin menyumbang proses development, itu tidak perlu.
Cukup dengan beritahu sahabat Anda tentang keberadaan website ini (Insha Allah berguna), dan pastikan untuk mendoakan kami di setiap shalat Anda.
Ya, bantu bagikanJazakallah khair, semoga Allah tinggikan derajat kita dengan ilmu yang bermanfaat.