Bab Jika Imam Membaca, Maka Diamlah
Shahih oleh Darussalam
حَدَّثَنَا جَمِيلُ بْنُ الْحَسَنِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الأَعْلَى، حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، عَنِ ابْنِ أُكَيْمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ ـ ﷺ ـ فَذَكَرَ نَحْوَهُ وَزَادَ فِيهِ قَالَ فَسَكَتُوا بَعْدُ فِيمَا جَهَرَ فِيهِ الإِمَامُ .
Diriwayatkan bahwa Abu Hurairah berkata: “Rasulullah ﷺ memimpin kami dalam shalat,” dan dia menyebutkan laporan serupa, dan menambahkannya, dan dia berkata: “Dan setelah itu mereka diam dalam shalat di mana Imam membaca dengan keras.”