Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menerangkan bahwa ketika Nabi ﷺ mengimami shalat dan membaca dengan suara keras (jahr), para sahabat diam dan tidak ikut membaca. Ini menjadi dalil bahwa makmum mendengarkan bacaan imam pada shalat jahr, dan tidak wajib membaca di belakang imam. Hadits ini diriwayatkan Ibnu Majah dari Abu Hurairah melalui jalur az-Zuhri.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an yang berkaitan:
QS. Al-A'raf [7]: 204
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Terjemahan: "Dan apabila dibacakan Al-Qur'an, maka dengarkanlah dan diamlah, agar kamu mendapat rahmat."
Hadits terkait:
Hadits ini (Ibnu Majah no. 849) dari Abu Hurairah رضي الله عنه, dengan tambahan redaksi: "فَسَكَتُوا بَعْدُ فِيمَا جَهَرَ فِيهِ الإِمَامُ" — "Maka setelah itu mereka diam pada shalat yang imam membaca dengan keras."
Hadits pendukung dari Abu Hurairah juga diriwayatkan dalam Shahih Muslim dan lainnya tentang larangan membaca di belakang imam pada shalat jahr.
Kaitan ulama dan kitab:
- Az-Zuhri (Muhammad bin Shihab az-Zuhri) adalah perawi utama dalam sanad ini, salah satu tabi'in besar yang dikenal kuat hafalannya dan menjadi rujukan dalam hadits-hadits fiqih.
- Imam Ibnu Majah meriwayatkan dalam Sunan-nya, kitab "Iqamat ash-Shalah wa as-Sunnah fiha", bab "Idza Qara'a al-Imam fanshutu".
- Imam an-Nawawi dan Ibnu Hajar al-Asqalani membahas masalah ini dalam kitab syarah hadits, dan Ibn Katsir menjelaskan ayat Al-A'raf 204 dalam tafsirnya.
Penjelasan Rinci
Makna hadits:
Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat Nabi ﷺ pada awalnya pernah membaca di belakang imam, kemudian setelah itu mereka diam ketika imam membaca dengan jahr. Ini menunjukkan adanya perubahan praktik menuju diam dan mendengarkan.
Pemahaman ulama dalam daftar:
- Az-Zuhri sebagai perawi meriwayatkan hadits ini, dan beliau termasuk yang memahami bahwa diam ketika imam membaca jahr adalah sunnah yang diamalkan.
- Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa makmum tetap membaca al-Fatihah pada shalat jahr maupun sirr, berdasarkan hadits "لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب" (tidak ada shalat bagi yang tidak membaca al-Fatihah). Namun beliau juga mengajarkan agar makmum membaca ketika imam berhenti sejenak, dan tidak membaca keras sehingga mengganggu imam.
- Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa makmum tidak membaca apa pun ketika imam membaca dengan jahr, berdasarkan ayat Al-A'raf 204 dan hadits ini. Makmum mendengarkan dan diam.
- Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits-hadits tentang diamnya makmum ketika imam membaca jahr menunjukkan bahwa mendengarkan adalah yang utama, dan ini menjadi dalil bagi jumhur ulama bahwa makmum tidak membaca di belakang imam pada shalat jahr.
- Imam an-Nawawi dalam Syarah Muslim menyebutkan bahwa hadits Abu Hurairah ini menjadi dalil bagi yang berpendapat makmum diam ketika imam membaca jahr, dan beliau menyebutkan adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, namun yang lebih kuat adalah diam dan mendengarkan.
- Ibn Katsir dalam tafsirnya terhadap QS. Al-A'raf 204 menjelaskan bahwa ayat ini mencakup perintah mendengarkan dan diam ketika Al-Qur'an dibacakan, termasuk dalam shalat ketika imam membaca dengan jahr.
Perbedaan pendapat:
- Jumhur (mayoritas) ulama dari daftar: Abu Hanifah, Ahmad, dan didukung oleh an-Nawawi serta Ibnu Hajar — makmum diam dan mendengarkan ketika imam membaca jahr, tidak membaca apa pun.
- Imam asy-Syafi'i — makmum tetap membaca al-Fatihah, namun dengan suara pelan atau ketika imam berhenti.
Yang paling kuat menurut dalil adalah pendapat jumhur, karena ayat Al-A'raf 204 secara tegas memerintahkan diam dan mendengarkan, dan hadits Abu Hurairah ini secara jelas menyebutkan bahwa para sahabat diam ketika imam membaca jahr. Ini juga yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar dan an-Nawawi.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa pada masa Nabi ﷺ, para sahabat pernah membaca di belakang imam dalam shalat jahr. Kemudian turunlah perintah untuk diam dan mendengarkan. Abu Hurairah رضي الله عنه menceritakan bahwa setelah itu, mereka diam ketika imam membaca dengan keras. Ini menunjukkan bahwa para sahabat segera taat kepada perintah Allah dan Rasul-Nya, dan mereka meninggalkan kebiasaan lama demi mengikuti petunjuk yang lebih kuat. Az-Zuhri meriwayatkan kisah ini dengan sanad yang kuat, dan para ulama setelahnya menjadikannya sebagai landasan dalam bab ini.
Kesimpulan Praktis
- Ketika shalat berjamaah dan imam membaca dengan suara keras (jahr), makmum hendaknya diam dan mendengarkan bacaan imam.
- Ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh jumhur ulama dari daftar, termasuk Abu Hanifah, Ahmad, an-Nawawi, dan Ibnu Hajar.
- Bagi yang mengikuti pendapat Imam asy-Syafi'i, tetap membaca al-Fatihah dengan pelan atau ketika imam berhenti, tanpa mengganggu imam.
- Hendaknya kita menghormati perbedaan pendapat yang ada di antara ulama, dan mengikuti yang paling kuat dalilnya sesuai kemampuan kita.
- Perbanyak mendengarkan bacaan imam dengan khusyuk, karena itu bagian dari adab shalat dan sebab turunnya rahmat.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.