Bab Apa yang Dikatakan Tentang Kesederhanaan dalam Wudhu dan Larangan Melampaui Batas
Hasan oleh Darussalam
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، حَدَّثَنَا خَالِي، يَعْلَى عَنْ سُفْيَانَ، عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِي عَائِشَةَ، عَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ جَدِّهِ، قَالَ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى النَّبِيِّ ـ ﷺ ـ فَسَأَلَهُ عَنِ الْوُضُوءِ فَأَرَاهُ ثَلاَثًا ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ " هَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى أَوْ ظَلَمَ " .
Diriwayatkan dari 'Amr bin Shu'aib dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa: Seorang Badui datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya tentang wudhu. Dia menunjukkan kepadanya cara melakukannya dengan mencuci setiap bagian tubuh tiga kali. Kemudian dia berkata: 'Inilah wudhu, dan barangsiapa yang melakukan lebih dari ini, maka dia telah berbuat jahat, melampaui batas dan menzalimi dirinya sendiri.'