Sunan Ibnu Majah · Kitab Diyat · No. 2669

Bab Tidak Ada Yang Menyakiti Seseorang

Hasan oleh Darussalam

حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنْ شَبِيبِ بْنِ غَرْقَدَةَ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ عَمْرِو بْنِ الأَحْوَصِ، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ فِي حِجَّةِ الْوَدَاعِ ‏"‏ أَلاَ لاَ يَجْنِي جَانٍ إِلاَّ عَلَى نَفْسِهِ لاَ يَجْنِي وَالِدٌ عَلَى وَلَدِهِ وَلاَ مَوْلُودٌ عَلَى وَالِدِهِ ‏"‏ ‏.‏

Diriwayatkan dari Sulaiman bin Amr bin Ahwas bahwa ayahnya berkata: Saya mendengar Rasulullah ﷺ berkata dalam Haji Perpisahan: "Tidak ada pelaku kejahatan yang melakukan kejahatan kecuali ia membawa (hukuman untuk itu) atas dirinya sendiri. Tidak ada ayah yang dapat membawa hukuman kepada anaknya karena kejahatannya, dan tidak ada anak yang dapat membawa hukuman kepada ayahnya."