Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2669 tentang Setiap pelaku kejahatan menanggung dosanya sendiri

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menegaskan prinsip keadilan dalam Islam: setiap orang hanya menanggung akibat perbuatannya sendiri. Seorang ayah tidak dihukum karena kesalahan anaknya, dan seorang anak tidak dihukum karena kesalahan ayahnya. Ini adalah kaidah besar dalam syariat yang menolak segala bentuk hukuman kolektif atau balas dendam antar keluarga.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Diyat, Bab "Tidak Ada Yang Menyakiti Seseorang", dari jalur Sulaiman bin Amr bin Ahwas dari ayahnya (Amr bin Ahwas), seorang sahabat Nabi ﷺ.

Hadits ini juga memiliki penguat makna dari Al-Qur'an, di antaranya:

QS. Al-An'am [6]: 164

قُلْ أَغَيْرَ اللَّهِ أَبْغِي رَبًّا وَهُوَ رَبُّ كُلِّ شَيْءٍ ۚ وَلَا تَكْسِبُ كُلُّ نَفْسٍ إِلَّا عَلَيْهَا ۚ وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّكُم مَّرْجِعُكُمْ فَيُنَبِّئُكُم بِمَا كُنتُمْ فِيهِ تَخْتَلِفُونَ

"Katakanlah: Apakah aku akan mencari Tuhan selain Allah, padahal Dia adalah Tuhan bagi segala sesuatu. Dan tidaklah seorang membuat dosa melainkan kemudharatannya kembali kepada dirinya sendiri; dan seorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Kemudian kepada Tuhanmulah kamu kembali, dan akan diberitakan-Nya kepadamu apa yang kamu perselisihkan."

QS. Al-Isra' [17]: 15

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا

"Dan Kami tidak akan menyiksa sebelum Kami mengutus seorang rasul." — ayat ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban bersifat individual, bukan kolektif.

QS. An-Najm [53]: 38-39

أَلَّا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ ۝ وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ

"(Yaitu) bahwa seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain. Dan bahwa manusia hanya memperoleh apa yang telah diusahakannya."

Kaitan dengan ulama: Ibn Katsir dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat-ayat ini menetapkan prinsip 'adl (keadilan) dan menolak zhulm (kezaliman) dalam bentuk apapun, termasuk menghukum seseorang karena perbuatan orang lain. As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman menegaskan bahwa prinsip ini adalah rahmat Allah, karena tidak ada seorang pun yang dibebani dosa orang lain.

Penjelasan Rinci

Hadits ini disampaikan Nabi ﷺ dalam Haji Wada' (Haji Perpisahan), momen agung di mana beliau menyampaikan pesan-pesan terakhir yang bersifat universal dan fundamental. Konteks ini menunjukkan betapa pentingnya prinsip yang disampaikan.

Makna "لا يجني جانٍ إلا على نفسه" — Tidak ada pelaku kejahatan yang berbuat jahat kecuali akibatnya kembali kepada dirinya sendiri. Ini adalah kaidah personal responsibility dalam Islam.

Makna "لا يجني والد على ولده ولا مولود على والده" — Tidak ada ayah yang menanggung hukuman karena kejahatan anaknya, dan tidak ada anak yang menanggung hukuman karena kejahatan ayahnya.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari menjelaskan bahwa hadits ini merupakan dasar bagi kaidah "لا يؤخذ أحد بجريرة غيره" (seseorang tidak dihukum karena kesalahan orang lain). Beliau juga menyebutkan bahwa hadits ini menolak tradisi jahiliyah di mana satu kabilah bisa diperangi karena kesalahan satu orang.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menegaskan bahwa prinsip ini berlaku dalam semua aspek: diyat (denda pembunuhan), qishash, dan hukuman lainnya. Tidak boleh seseorang menuntut keluarga pelaku atas kejahatan yang dilakukan pelaku secara individual.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjadikan hadits ini sebagai salah satu dasar kaidah fiqih: "لا تزر وازرة وزر أخرى" — tidak ada yang memikul dosa orang lain. Beliau menjelaskan bahwa ini adalah prinsip keadilan Ilahi yang harus diterapkan dalam sistem hukum Islam.

Ibn Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menyebutkan bahwa hadits ini termasuk jawami' al-kalim (kalimat singkat yang padat makna) yang diberikan kepada Nabi ﷺ, karena mencakup prinsip keadilan yang luas dalam beberapa kata.

Perbedaan pendapat: Sebagian ulama membahas apakah hadits ini mencakup juga tanggung jawab 'aqilah (keluarga yang menanggung diyat dalam pembunuhan tidak sengaja). Imam asy-Syafi'i dan Imam Ahmad menjelaskan bahwa 'aqilah tetap menanggung diyat dalam kasus pembunuhan tidak sengaja, tetapi ini bukan berarti mereka menanggung dosa pelaku. Dosa tetap pada pelaku, sedangkan beban finansial diyat adalah bentuk tolong-menolong dalam kebaikan. Ibnu Qayyim menegaskan bahwa hadits ini menolak hukuman dosa yang ditimpakan kepada orang lain, bukan menolak sistem 'aqilah yang bersifat bantuan finansial.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Amr bin Ahwas (perawi hadits ini) mendengar langsung dari Nabi ﷺ dalam Haji Wada'. Beliau adalah salah satu sahabat yang hadir dalam momen bersejarah tersebut. Dalam khutbah Haji Wada', Nabi ﷺ menyampaikan beberapa prinsip fundamental: haramnya darah, harta, dan kehormatan Muslim; hak-hak wanita; dan prinsip keadilan individual seperti dalam hadits ini.

Al-Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang seseorang yang menuntut keluarga pelaku kejahatan. Beliau menjawab dengan tegas bahwa hal itu tidak dibenarkan, karena Allah sendiri berfirman: "وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَىٰ" — dan Nabi ﷺ telah menegaskan prinsip ini dalam Haji Wada'. (Disebutkan secara makna dalam riwayat-riwayat salaf).

Kesimpulan Praktis

  1. Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri — tidak ada hukuman kolektif dalam Islam.
  2. Tidak boleh menuntut atau menyakiti keluarga pelaku karena kejahatan yang dilakukan satu orang.
  3. Sistem 'aqilah (bantuan keluarga dalam diyat) adalah bentuk tolong-menolong finansial, bukan pemindahan dosa.
  4. Prinsip ini adalah rahmat — Allah tidak menzalimi hamba-Nya dengan membebani dosa orang lain.
  5. Dalam mendidik anak, orang tua bertanggung jawab atas tarbiyah, tetapi dosa anak setelah dewasa adalah tanggung jawab anak sendiri.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?