Bab Penegasan dalam Membunuh Muslim Secara Zalim
حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ، حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ، حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ، عَنْ مَسْرُوقٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " لاَ تُقْتَلُ نَفْسٌ ظُلْمًا إِلاَّ كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لأَنَّهُ أَوَّلُ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ " .
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Ammar, telah menceritakan kepada kami Isa bin Yunus, telah menceritakan kepada kami Al-A'mash, dari Abdullah bin Murrah, dari Masruq, dari Abdullah, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: "Tidaklah seorang pun dibunuh secara zalim, melainkan ada bagian tanggung jawab atas darahnya pada anak Adam yang pertama, karena dialah yang pertama kali mengajarkan pembunuhan."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
