Bab Siapa yang Mendapatkan Harta Karun
Hasan oleh Darussalam
haddatsana ahmadu ibnu tsabitin aljahdariyyu, haddatsana yaqubu ibnu ishaqa alhadhramiyyu, haddatsana sulaymanu ibnu hayyana, samitu abi yuhadditsu, an abi hurayraha, ani annabiyyi qala " kana fiman kana qablakum rajulun asytara aqaran fawajada fiha jarrahan min dzahabin faqala asytaraytu minka alardha walam asytari minka addzahaba. faqala arrajulu innama bituka alardha bima fiha. fatahakama ila rajulin faqala alakuma waladun faqala ahaduhuma li ghulamun. waqala alakharu li jariyahun. qala faankiha alghulama aljariyaha walyunfiqa ala anfusihima minhu walyatashaddaqa ".
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Thabit Al-Jahdari, telah menceritakan kepada kami Yaqoub bin Ishaq Al-Hadrami, telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Hayyan, aku mendengar ayahku menceritakan dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda: "Di antara orang-orang sebelum kalian ada seorang lelaki yang membeli tanah, lalu ia menemukan di dalamnya sebuah kendi dari emas. Ia berkata: "Aku membeli tanah darimu, tetapi aku tidak membeli emas darimu." Lelaki itu berkata: "Sesungguhnya aku menjual tanah kepadamu beserta apa yang ada di dalamnya." Mereka berdua mengajukan perkara mereka kepada seorang lelaki, yang berkata: "Apakah kalian memiliki anak?" Salah satu dari mereka berkata: "Aku memiliki seorang anak laki-laki." Dan yang lainnya berkata: "Aku memiliki seorang anak perempuan." Ia berkata: "Nikahkanlah anak laki-laki itu dengan anak perempuan itu, dan biarkan mereka berdua menghabiskan (harta) untuk diri mereka sendiri dan bersedekah."