Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2511 tentang Sengketa harta karun dalam tanah yang dibeli

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kejujuran dan sikap wara' (hati-hati dalam hal harta) ketika menemukan harta terpendam (rikaz) dalam tanah yang dibeli. Penjual dan pembeli saling menolak memiliki emas temuan itu karena merasa bukan haknya. Hakim di antara Bani Israil memutuskan agar harta itu dimanfaatkan untuk kebaikan: dinikahkan anak keduanya, digunakan untuk kebutuhan mereka, dan disedekahkan. Para ulama menjelaskan bahwa ini menunjukkan keutamaan menjauhi syubhat dan menyelesaikan perselisihan dengan cara yang membawa maslahat.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam Sunan-nya, Kitab Luqathah, Bab "Siapa yang Mendapatkan Harta Karun" (no. 2511), dari Abu Hurairah رضي الله عنه. Sanadnya: Ahmad bin Tsabit Al-Jahdari ← Ya'qub bin Ishaq Al-Hadhrami ← Sulaiman bin Hayyan ← ayahnya (Hayyan) ← Abu Hurairah ← Nabi ﷺ.

Teks hadits (sebagaimana disebutkan):

"كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ اشْتَرَى عَقَارًا فَوَجَدَ فِيهَا جَرَّةً مِنْ ذَهَبٍ..."

Terjemahan ringkas: "Di antara umat sebelum kalian ada seorang lelaki yang membeli tanah, lalu ia menemukan di dalamnya sebuah kendi dari emas..." (hingga akhir hadits).

Dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan kejujuran dan tidak memakan harta yang bukan haknya:

وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ

QS. Al-Baqarah [2]: 188

Terjemahan: "Dan janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."

Ayat ini menjadi landasan umum bahwa harta harus diambil melalui cara yang sah dan diridhai kedua pihak, sebagaimana dipahami oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya dan As-Sa'di dalam Taisir al-Karim ar-Rahman.

Penjelasan Rinci

Hadits ini termasuk kisah umat-umat terdahulu (hadits qashash) yang disampaikan Nabi ﷺ untuk mengambil pelajaran. Para ulama yang tercantum dalam rujukan membahas masalah ini dalam bab rikaz (harta terpendam) dan luqathah (barang temuan).

1. Sikap penjual dan pembeli: kejujuran dan wara'.

Pembeli berkata: "Aku membeli tanah darimu, tetapi aku tidak membeli emas darimu." Artinya, dalam akad jual beli tanah, emas yang tersembunyi bukanlah objek yang disepakati. Maka ia tidak mau mengambilnya. Penjual menjawab: "Aku menjual tanah kepadamu beserta apa yang ada di dalamnya." Artinya, ia menganggap seluruh isi tanah termasuk dalam jual beli.

Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fath al-Bari dan Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa ini menunjukkan keutamaan sikap saling menolak harta yang meragukan (syubhat) dan tidak tamak. Keduanya lebih memilih berlepas diri daripada mengambil yang bukan haknya secara jelas.

2. Hukum rikaz menurut para ulama.

Para ulama berbeda pendapat tentang harta terpendam:

  • Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal (dalam riwayat yang masyhur) berpendapat bahwa rikaz adalah harta yang terpendam dari zaman jahiliyah, dan wajib dikeluarkan khumus (seperlima) untuk Allah dan Rasul-Nya, sedangkan sisanya milik penemu.
  • Imam asy-Syafi'i dan Imam Malik berpendapat bahwa rikaz adalah harta yang ditemukan di tanah, dan wajib dizakati sebesar seperlima (khumus) jika mencapai nishab, berdasarkan hadits lain: "وَفِي الرِّكَازِ الْخُمُسُ" (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
  • Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menegaskan bahwa rikaz termasuk harta yang wajib dikeluarkan khumusnya, dan sisanya menjadi milik penemu atau pemilik tanah sesuai kesepakatan.

Namun, dalam hadits ini, karena kedua pihak saling menolak, maka hakim memutuskan agar harta itu digunakan untuk maslahat bersama.

3. Keputusan hakim: maslahat dan keadilan.

Hakim bertanya: "Apakah kalian memiliki anak?" Salah satu menjawab punya anak laki-laki, yang lain punya anak perempuan. Hakim memutuskan: "Nikahkanlah anak laki-laki itu dengan anak perempuan itu, dan biarkan mereka berdua menghabiskan (harta) untuk diri mereka sendiri dan bersedekah."

Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wa an-Nihayah dan Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wa al-Hikam menjelaskan bahwa keputusan ini mengandung beberapa hikmah:

  • Menyatukan dua keluarga yang berselisih melalui pernikahan.
  • Menjadikan harta itu halal bagi keduanya karena telah disepakati untuk maslahat bersama.
  • Mendorong sedekah sebagai bentuk syukur dan penyucian harta.

4. Perbedaan pendapat tentang status hukum.

Sebagian ulama seperti Ibnu Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menyatakan bahwa kisah ini adalah syariat umat terdahulu (syari'u man qablana) yang tidak otomatis menjadi syariat kita, kecuali jika ada dalil lain yang menguatkan. Namun, prinsip kejujuran dan menjauhi syubhat tetap berlaku umum.

5. Kaitan dengan hadits lain.

Hadits ini dikuatkan oleh sabda Nabi ﷺ: "دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ" (HR. At-Tirmidzi dan An-Nasa'i) — "Tinggalkanlah yang meragukanmu kepada yang tidak meragukanmu." Imam an-Nawawi dalam Riyadh ash-Shalihin memasukkan hadits ini dalam bab al-Wara' (kehati-hatian).

Story Telling

Dikisahkan bahwa pada zaman Bani Israil, ada seorang lelaki saleh yang membeli sebidang tanah dari seorang penjual. Ketika ia menggali tanah itu untuk bercocok tanam, sekopnya membentur sesuatu yang keras. Ternyata sebuah kendi besar berisi emas murni.

Matahari pagi menyinari emas itu, tetapi hati lelaki itu justru gelisah. Ia berkata dalam hatinya, "Aku hanya membeli tanah ini, bukan isinya. Emas ini bukan milikku." Ia pun mendatangi penjual tanah dan menyerahkan kendi itu.

Penjual itu terkejut dan berkata, "Aku telah menjual tanah itu beserta seluruh isinya kepadamu. Emas itu sekarang milikmu."

Keduanya saling menolak. Mereka akhirnya menghadap seorang hakim yang bijak. Hakim itu bertanya, "Apakah kalian memiliki anak?" Ternyata salah satu punya anak laki-laki, yang lain punya anak perempuan. Hakim memutuskan, "Nikahkanlah mereka, dan gunakan harta itu untuk kehidupan mereka serta sedekahkan sebagiannya."

Kisah ini menggambarkan betapa indahnya masyarakat yang jujur dan tidak tamak. Al-Hasan al-Bashri pernah berkata, "Sesungguhnya kejujuran itu membawa ketenangan, sedangkan dusta membawa keraguan." (dinukil oleh Ibnu Rajab dalam Jami' al-'Ulum).

Kesimpulan Praktis

  1. Jujurlah dalam muamalah. Jangan mengambil harta yang bukan hak kita, meskipun ada kesempatan.
  2. Tinggalkan yang syubhat. Jika ragu, lebih baik menjauh, sebagaimana sikap penjual dan pembeli dalam kisah ini.
  3. Selesaikan perselisihan dengan maslahat. Hakim dalam kisah ini memberi contoh penyelesaian yang menyatukan, bukan memecah.
  4. Manfaatkan harta untuk kebaikan. Harta yang halal digunakan untuk kebutuhan, pernikahan, dan sedekah.
  5. Rujuklah kepada ulama terpercaya dalam masalah rikaz dan luqathah, karena rinciannya membutuhkan ilmu yang mendalam.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?