Rasulullah ﷺ memutuskan hukum berdasarkan sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang saksi.
Bab Mengadili dengan Saksi dan Sumpah
Nabi ﷺ memutuskan hukum berdasarkan sumpah (dari penggugat) bersama dengan seorang saksi.
Diriwayatkan bahwa Ibn 'Abbas berkata: "Rasulullah ﷺ memutuskan hukum berdasarkan saksi bersama dengan sumpah dari penggugat."
Diriwayatkan dari Surraq bahwa Nabi ﷺ membolehkan kesaksian seorang laki-laki disertai sumpah dari penggugat.