Bab Larangan Mengambil Sesuatu Tanpa Izin Pemiliknya
Shahih oleh Darussalam
haddatsana muhammadu ibnu rumhin, qala anbaana allaytsu ibnu sadin, an nafiin, an abdi allahi ibni umara, an rasuli allahi annahu qama faqala " la yahtalibanna ahadukum masyiyaha rajulin bighayri idznihi ayuhibbu ahadukum an tuta masyrubatuhu fayuksara babu khizanatihi fayuntatsala thaamuhu fainnama takhzunu lahum dhuruu mawasyihim athimatihim fala yahtalibanna ahadukum masyiyaha amriin bighayri idznihi ".
Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Umar bahwa Rasulullah ﷺ berdiri dan berkata: "Tidak seorang pun di antara kalian boleh memerah susu dari ternak orang lain tanpa izinnya. Apakah salah satu dari kalian ingin rumah penyimpanannya dibobol dan makanannya diambil? Sungguh, ambing ternak mereka menyimpan makanan untuk mereka, jadi tidak seorang pun di antara kalian boleh memerah susu dari ternak orang lain tanpa izinnya."