Penjelasan Hadits Ibnu Majah No. 2302 tentang Larangan memerah susu ternak orang lain tanpa izin

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini melarang tegas mengambil manfaat dari harta orang lain — termasuk memerah susu ternaknya — tanpa izin pemiliknya. Rasulullah ﷺ mengumpamakan perbuatan itu seperti rumah seseorang dibobol dan makanannya dirampas, karena ambing ternak pada hakikatnya adalah "gudang makanan" milik pemiliknya. Islam sangat menjaga kehormatan harta dan hak milik setiap muslim.

Rujukan Ulama & Dalil

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. An-Nisa' [4]: 29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ

Terjemahan: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka rela di antara kalian."

Hadits terkait:

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 2302) dari jalur Muhammad bin Rumh → Al-Layts bin Sa'd → Nafi' → Abdullah bin Ibnu Umar. Al-Layts bin Sa'd termasuk ulama dalam daftar rujukan. Hadits semakna juga diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dengan lafaz yang berdekatan, dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah.

Kaitan dengan ulama:

  • Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menjadi dalil pokok larangan mengambil harta orang lain tanpa izin, sekecil apa pun, karena syariat menutup semua pintu yang mengarah pada pengambilan hak orang lain.
  • Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menegaskan bahwa larangan ini mencakup semua bentuk pemanfaatan harta orang lain tanpa izin, bukan hanya memerah susu.
  • Ibnu Rajab al-Hanbali dalam Jami' al-'Ulum wal-Hikam menyebutkan bahwa harta seorang muslim itu haram diganggu sebagaimana haramnya darah dan kehormatannya.

Penjelasan Rinci

Makna umum hadits:

Rasulullah ﷺ berdiri di hadapan para sahabat dan menyampaikan larangan yang sangat tegas: jangan sekali-kali seseorang memerah susu ternak milik orang lain tanpa izin. Beliau lalu memberikan permisalan yang menyentuh: "Apakah salah satu dari kalian ingin rumah penyimpanannya dibobol dan makanannya diambil?" Ini adalah gambaran kejahatan yang jelas — merusak pintu, masuk paksa, dan merampas harta. Lalu beliau menjelaskan hikmahnya: "Sungguh, ambing ternak mereka menyimpan makanan untuk mereka." Artinya, susu yang ada di ambing ternak itu sama kedudukannya dengan makanan yang tersimpan di gudang seseorang. Mengambilnya tanpa izin sama dengan membobol gudang itu.

Bagaimana ulama memahami hadits ini:

  1. Kehormatan harta (hurmatul mal) — Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa syariat melindungi harta seorang muslim dari segala bentuk pengambilan tanpa hak, baik besar maupun kecil. Bahkan susu yang tampak "sepele" tetap dilindungi.
  2. Larangan mencakup semua bentuk pemanfaatan — Imam an-Nawawi menegaskan bahwa meskipun lafaz hadits menyebut "memerah susu", hukumnya berlaku umum untuk semua bentuk mengambil manfaat dari harta orang lain tanpa izin: meminjam tanpa izin, memakan tanpa izin, memakai tanpa izin, dan seterusnya.
  3. Pelajaran tentang adab bertetangga dan bermuamalah — Ibnul Qayyim al-Jawziyyah dalam I'lam al-Muwaqqi'in menjelaskan bahwa Islam membangun masyarakat atas dasar saling menghormati hak milik. Tidak boleh ada seorang pun yang merasa "harta orang lain adalah milik bersama" tanpa keridhaan pemiliknya.
  4. Kaidah fiqih — Para ulama dari daftar rujukan menyimpulkan kaidah: "Tidak boleh seseorang bertasharruf (mengelola/mengambil) harta orang lain tanpa izin syar'i." Ini berlaku pada semua mazhab — Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali.
  5. Perbedaan pendapat — Sebagian ulama membahas apakah larangan ini bersifat haram mutlak atau makruh jika jumlahnya sangat sedikit dan pemiliknya biasanya tidak keberatan. Namun pendapat yang paling kuat — sebagaimana ditegaskan Ibnu Hajar dan an-Nawawi — adalah haram, karena hadits ini menggunakan larangan tegas (لا يحتلبنّ) dan permisalan dengan pembobolan rumah yang jelas haram.

Catatan penting: Hadits ini juga mengajarkan bahwa harta itu bukan sekadar benda, tetapi memiliki kehormatan yang melekat pada pemiliknya. Bahkan hewan ternak pun dihormati haknya melalui larangan ini.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar — sahabat yang meriwayatkan hadits ini — adalah seorang yang sangat teliti dalam menjaga hak orang lain. Beliau dikenal sebagai sahabat yang zuhud dan wara' (hati-hati terhadap syubhat). Suatu ketika, beliau pernah melihat seseorang menggembala ternak di dekat kebun orang lain, dan beliau mengingatkan dengan lembut agar tidak membiarkan ternaknya masuk ke kebun tanpa izin. Ini menunjukkan bagaimana para sahabat tidak hanya menghafal hadits, tetapi mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, sekecil apa pun perkara itu.

Ibnu Rajab al-Hanbali menyebutkan dalam kitabnya bahwa para salaf sangat menjaga perkara "izin" ini, sampai-sampai mereka tidak mau memakan sebutir kurma pun dari kebun tetangga tanpa keridhaan pemiliknya, meskipun hanya untuk mencicipi. Ini adalah buah dari keimanan yang kuat dan rasa takut kepada Allah ﷻ.

Kesimpulan Praktis

  1. Jangan mengambil manfaat dari harta orang lain tanpa izin — sekecil apa pun, termasuk memerah susu ternak, memetik buah, meminjam barang, atau memakai fasilitas milik orang lain.
  2. Mintalah izin dengan cara yang baik — Islam mengajarkan adab meminta izin (isti'zan) sebelum bertindak.
  3. Jagalah hak milik orang lain — baik itu harta, waktu, tenaga, maupun kehormatan.
  4. Ajarkan kepada keluarga dan anak-anak — agar mereka tumbuh dengan kesadaran menghormati hak orang lain.
  5. Jika pernah mengambil tanpa izin, segera minta maaf dan kembalikan — ini adalah bentuk taubat yang benar.
  6. Ingatlah bahwa harta orang lain adalah amanah — dan Allah ﷻ akan meminta pertanggungjawaban atas setiap hak yang kita ambil tanpa keridhaan pemiliknya.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?