Bab Jika Dua Orang yang Berwenang Menjual, Maka yang Pertama yang Sah
Hasan oleh Darussalam
haddatsana alhusaynu ibnu abi assariyyi alasqalaniyyu, wamuhammadu ibnu ismaila, qala haddatsana wakiun, haddatsana saidu ibnu basyirin, an qatadaha, ani alhasani, an samuraha, qala qala rasulu allahi " idza baa almujizani fahuwa lilawwali ".
Diriwayatkan dari Samurah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika dua orang yang berwenang melakukan penjualan (atas barang yang sama), maka transaksi yang pertama adalah yang sah."