Dari 'Uqbah bin 'Amir atau Samurah bin Jundab bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menjual kepada dua orang, maka itu untuk yang pertama."
Dari 'Uqbah bin 'Amir atau Samurah bin Jundab bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang menjual kepada dua orang, maka itu untuk yang pertama."
Diriwayatkan dari Samurah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Jika dua orang yang berwenang melakukan penjualan (atas barang yang sama), maka transaksi yang pertama adalah yang sah."