Bab Wanita yang Memberikan Harinya kepada Temannya
حَدَّثَنَا حَفْصُ بْنُ عَمْرٍو، حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ عَلِيٍّ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، . أَنَّهَا قَالَتْ نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ {وَالصُّلْحُ خَيْرٌ} فِي رَجُلٍ كَانَتْ تَحْتَهُ امْرَأَةٌ قَدْ طَالَتْ صُحْبَتُهَا وَوَلَدَتْ مِنْهُ أَوْلاَدًا فَأَرَادَ أَنْ يَسْتَبْدِلَ بِهَا فَرَاضَتْهُ عَلَى أَنْ تُقِيمَ عِنْدَهُ وَلاَ يَقْسِمَ لَهَا .
Diriwayatkan bahwa A'isha berkata: "Ayat ini 'Dan membuat perdamaian adalah lebih baik.' diturunkan mengenai seorang pria yang telah menikahi seorang wanita dalam waktu yang lama, dan dia telah melahirkan anak-anaknya dan dia ingin menukarnya (dengan istri baru). Dia setuju agar dia tinggal bersamanya (istri baru) dan tidak memberikan bagian waktu kepada (istri pertama)."
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
