Bab Jika Imam Menunda Shalat dari Waktunya
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana abdu arrahmani ibnu ibrahima, duhaymun addimasyqiyyu haddatsana alwalidu, haddatsana alawzaiyyu, haddatsani hassanu, - yani abna athiyyaha - an abdi arrahmani ibni sabithin, an amriw ibni maymunin alawdiyyi, qala qadima alayna muadzu ibnu jabalin alyamana rasulu rasuli allahi ilayna - qala - fasamitu takbirahu maa alfajri rajulun ajassyu asshawti - qala - faulqiyat alayhi mahabbati fama faraqtuhu hatta dafantuhu biassyami maytan tsumma nazhartu ila afqahi annasi badahu faataytu abna masudin falazimtuhu hatta mata faqala qala li rasulu allahi " kayfa bikum idza atat alaykum umarau yushalluna asshalaha lighayri miqatiha ". qultu fama tamuruni in adrakani dzalika ya rasula allahi qala " shalli asshalaha limiqatiha wajal shalataka maahum subhahan ".
Diriwayatkan Abdullah bin Mas'ud: Amr bin Maymun al-Awdi berkata: Mu'adh bin Jabal, utusan Rasulullah ﷺ datang kepada kami di Yaman, saya mendengar takbirnya (ucapan Allahu Akbar) dalam shalat subuh. Dia adalah seorang yang bersuara keras. Saya mulai mencintainya. Saya tidak berpisah darinya hingga saya menguburkannya yang telah meninggal di Syam (yaitu hingga kematiannya). Kemudian saya mencari orang yang memiliki pemahaman yang dalam dalam agama di antara orang-orang setelahnya. Maka saya datang kepada Ibn Mas'ud dan tetap bersamanya hingga kematiannya. Dia (Ibn Mas'ud) berkata: Rasulullah ﷺ berkata kepada saya: Bagaimana kamu akan bertindak ketika kamu diperintah oleh para penguasa yang melaksanakan shalat di luar waktunya? Saya berkata: Apa yang engkau perintahkan kepadaku, wahai Rasulullah, jika saya menyaksikan masa itu? Dia menjawab: Laksanakanlah shalat pada waktunya dan juga lakukanlah shalatmu bersama mereka sebagai shalat sunnah.