Bab tentang Penahanan dalam Utang dan Lainnya
Hasan oleh Al-Albani
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ النُّفَيْلِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ وَبْرِ بْنِ أَبِي دُلَيْلَةَ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ مَيْمُونٍ، عَنْ عَمْرِو بْنِ الشَّرِيدِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ " لَىُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ " . قَالَ ابْنُ الْمُبَارَكِ يُحِلُّ عِرْضَهُ يُغَلَّظُ لَهُ وَعُقُوبَتَهُ يُحْبَسُ لَهُ .
Diriwayatkan dari Ash-Sharid: Rasulullah ﷺ bersabda: "Keterlambatan dalam pembayaran dari orang yang mampu membuatnya halal untuk menghina dan menghukumnya." Ibn Al-Mubarak berkata bahwa "menghina" berarti bahwa ia boleh diperlakukan dengan kasar dan "menghukum" berarti ia boleh dipenjara karenanya.