Keterlambatan dalam pembayaran dari orang yang mampu membuatnya halal untuk menghina dan menghukumnya.
Bab Tentang Penahanan Dalam Utang dan Lainnya
Ibrahim bin Musa Al-Razi berkata: Abdul Razzaq memberitahukan kepada kami, dari Ma'mar, dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi ﷺ pernah memenjarakan seorang lelaki karena tuduhan.
Bahz ibn Hakim melaporkan dari kakeknya: (Ibn Qudamah's version has: His grandfather's brother or uncle reported:) - narator Mu'ammal berkata: - Dia (kakeknya Mu'awiyah) berdiri di hadapan Nabi ﷺ yang sedang memberikan k