Bab Tentang Menghidupkan Tanah yang Mati
Shahih oleh Al-Albani
haddatsana ahmadu ibnu abdaha alamuliyyu, haddatsana abdu allahi ibnu utsmana, haddatsana abdu allahi ibnu almubaraki, akhbarana nafiu ibnu umara, ani abni abi mulaykaha, an urwaha, qala asyhadu anna rasula allahi qadha anna alardha ardhu allahi waalibada ibadu allahi waman ahya mawatan fahuwa ahaqqu bihi jaana bihadza ani annabiyyi adzina jau biasshalawati anhu.
Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Abdah Al-Amuli, telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Uthman, telah mengabarkan kepada kami Abdullah bin Al-Mubarak, telah memberitakan kepada kami Nafi' bin Umar, dari Ibn Abi Mulaykah, dari Urwah, dia berkata: 'Saya bersaksi bahwa Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa tanah adalah tanah Allah, dan hamba adalah hamba Allah. Siapa pun yang menghidupkan tanah yang mati, maka dia lebih berhak atasnya. Tradisi ini telah disampaikan kepada kami dari Nabi ﷺ oleh mereka yang menyampaikan tradisi tentang shalat dari beliau.