Bab Apakah Hakim Dapat Mengadili atau Memberi Fatwa Dalam Keadaan Marah
Seorang hakim tidak boleh mengadili antara dua orang sementara dia dalam keadaan marah.
3 hadits
Seorang hakim tidak boleh mengadili antara dua orang sementara dia dalam keadaan marah.
Wahai manusia! Sebagian dari kalian membuat orang lain tidak suka (kepada amal baik, yaitu shalat dan lain-lain).
Dia harus mengembalikan istrinya dan menahannya sampai dia suci dari haidnya.
Tidak ada hadits yang cocok.