Jika seseorang dibunuh, maka kerabat terdekatnya memiliki hak untuk memilih salah satu dari dua hal, yaitu, baik diyat (uang tebusan) atau qisas (balas dendam dengan membunuh pelaku).
Jika seseorang dibunuh, maka kerabat terdekatnya memiliki hak untuk memilih salah satu dari dua hal, yaitu, baik diyat (uang tebusan) atau qisas (balas dendam dengan membunuh pelaku).
Untuk anak-anak Israel, hukuman untuk kejahatan adalah Al-Qisas saja (yaitu, hukum kesetaraan dalam hukuman) dan pembayaran darah tidak diizinkan sebagai alternatif. Tetapi Allah berfirman kepada umat ini (Muslim): 'Waha