Bab Janin Wanita dan Bahwa Diyat di Tanggung oleh Orang Tua dan Keluarga Bukan oleh Anak
Diriwayatkan dari Abu Huraira: Rasulullah ﷺ memberikan putusan mengenai janin seorang wanita dari Bani Lihyan bahwa pembunuh (janin) tersebut harus memberikan seorang budak laki-laki atau perempuan (sebagai diyat), tetap