Bab Warisan Saudara Perempuan Bersama Anak Perempuan
Mu'adh bin Jabal memberikan keputusan ini untuk kami di masa hidup Rasulullah ﷺ. Setengah dari warisan diberikan kepada anak perempuan dan setengah lainnya kepada saudara perempuan.
2 hadits
Mu'adh bin Jabal memberikan keputusan ini untuk kami di masa hidup Rasulullah ﷺ. Setengah dari warisan diberikan kepada anak perempuan dan setengah lainnya kepada saudara perempuan.
Keputusan yang akan saya berikan dalam masalah ini akan seperti keputusan Nabi, yaitu setengah untuk anak perempuan dan sepertiga untuk anak perempuan dari anak laki-laki, dan sisanya untuk saudara perempuan.
Tidak ada hadits yang cocok.