Dari Ibn Abu Mulaika, ia berkata: "Saya menulis surat kepada Ibn Abbas dan ia menulis kepada saya bahwa Nabi ﷺ telah memutuskan bahwa yang bersumpah adalah pihak yang dituduh."
Dari Ibn Abu Mulaika, ia berkata: "Saya menulis surat kepada Ibn Abbas dan ia menulis kepada saya bahwa Nabi ﷺ telah memutuskan bahwa yang bersumpah adalah pihak yang dituduh."
Siapa pun yang bersumpah palsu untuk meraih harta seseorang akan menemui Allah dalam keadaan Allah marah kepadanya.
Siapa pun yang bersumpah palsu untuk mengambil harta seseorang, maka ia akan menemui Allah dalam keadaan Allah marah kepadanya.