Jika seseorang membeli pohon kurma setelah mereka dipollinasi, maka buahnya akan menjadi milik penjual kecuali jika pembeli menetapkan sebaliknya. Jika seseorang membeli seorang budak yang memiliki harta, maka harta ters
Bab Seorang Lelaki yang Memiliki Jalur atau Minuman di Kebun atau di Pohon Kurma
Nabi ﷺ mengizinkan menjual kurma 'Araya untuk kurma yang sudah siap dengan memperkirakan jumlahnya (karena masih di pohon).
Nabi ﷺ melarang penjualan yang disebut Al-Mukhabara, Al-Muhaqala, dan Al-Muzabana serta penjualan buah-buahan sampai bebas dari cacat.
Nabi ﷺ telah memberikan keringanan dalam jual beli 'Araya dengan taksiran dari kurma yang kurang dari lima Awsuq atau lima Awsuq. (Dawud, sub-perawi tidak yakin tentang jumlah yang tepat).
Rasulullah ﷺ melarang penjualan Muzabana, yaitu menjual buah dengan buah, kecuali dalam kasus 'Araya; beliau mengizinkan pemilik 'Araya untuk melakukan penjualan semacam itu.
Rafi' bin Khadij dan Sahl bin Abi Hathma menceritakan bahwa Rasulullah ﷺ melarang penjualan Muzabana, yaitu menjual buah dengan buah, kecuali dalam kasus 'Araya; beliau mengizinkan pemilik 'Araya untuk melakukan jenis pe