Shahih Al-Bukhari · Kitab Ijarah

Bab Jika Menyewa Pekerja untuk Bekerja Setelah Tiga Hari atau Setelah Sebulan atau Setelah Setahun, Diperbolehkan, dan Keduanya Berdasarkan Kesepakatan yang Telah Disepakati Jika Waktunya Tiba

1 hadits