Jika seorang budak perempuan berzina dan terbukti, maka pemiliknya harus mencambuknya dan tidak boleh mencela setelah hukuman. Kemudian jika ia berzina lagi, maka ia harus mencambuk lagi dan tidak boleh mencela setelah h
Bab Jual Budak Zina
Jika dia melakukan hubungan seksual yang tidak sah, cambuklah dia, dan jika dia melakukannya untuk kedua kalinya, maka cambuklah dia lagi, dan jika dia mengulanginya untuk ketiga kalinya, maka jualah dia meskipun dengan
Jika ia berzina, cambuklah ia, kemudian jika ia berzina lagi, cambuklah ia lagi, dan jika ia berzina untuk ketiga kalinya, jualah ia walaupun dengan seutas rambut.