No. 848
Shahih
Nafi berkata: Ibn Umar biasa melakukan shalat (Nawafil) di tempat di mana ia melakukan shalat wajib. Al-Qasim (bin Muhammad bin Abi Bakr) melakukan hal yang sama. Riwayat yang datang dari Abu Hurairah (dari Nabi ﷺ) yang
No. 849
Shahih
"Nabi ﷺ setelah selesai shalat dengan Taslim digunakan untuk tinggal di tempatnya untuk sementara waktu." Ibn Shihab berkata, "Saya pikir (dan Allah lebih tahu), bahwa dia menunggu untuk memberi kesempatan bagi wanita ya
No. 850
Shahih
Diriwayatkan dari Um Salamah: "Nabi ﷺ setelah selesai shalat dengan Taslim biasa tinggal di tempatnya sejenak."
Tidak ada hadits yang cocok.