Bab hukum bagi orang yang murtad dan wanita yang murtad
Shahih
haddatsana abu annumani, muhammadu ibnu alfadhli haddatsana hammadu ibnu zaydin, an ayyuba, an ikrimaha, qala utiya aliyyun rdh allah nh bizanadiqahin faahraqahum fabalagha dzalika abna abbasin faqala law kuntu ana lam uhriqhum linahi rasuli allahi walaqataltuhum liqawli rasuli allahi " man baddala dinahu faqtuluhu ".
Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'man, Muhammad bin Al-Fadl, telah mengabarkan kepada kami Hammad bin Zaid, dari Ayyub, dari Ikrimah, ia berkata: "Ali - semoga Allah meridhainya - didatangkan kepada beberapa orang Zanadiqa (atheis) lalu ia membakar mereka. Berita tentang hal ini sampai kepada Ibn Abbas, yang berkata: 'Seandainya saya berada di tempatnya, saya tidak akan membakar mereka, karena Nabi ﷺ melarangnya, dan saya akan membunuh mereka sesuai dengan sabda Nabi ﷺ, 'Siapa yang mengubah agamanya, maka bunuhlah dia.'