Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini menjelaskan bahwa hukuman bagi orang yang murtad (keluar dari Islam) adalah dibunuh, sebagaimana sabda Nabi ﷺ. Namun, cara pelaksanaan hukuman tersebut harus sesuai dengan tuntunan syariat, yaitu dengan pedang atau cara yang tidak menyiksa, bukan dengan dibakar. Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu mengkritik tindakan Ali radhiyallahu 'anhu yang membakar para zindiq, karena Nabi ﷺ melarang membakar dengan api, meskipun beliau setuju dengan hukuman mati bagi mereka.
Rujukan Ulama & Dalil
Ayat Al-Qur'an:
Allah Ta'ala berfirman:
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
"Sesungguhnya balasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu adalah kehinaan bagi mereka di dunia, dan di akhirat mereka mendapat azab yang besar." (QS. Al-Ma'idah [5]: 33)
Ayat ini menjadi dasar hukuman bagi orang-orang yang melakukan kerusakan dan memerangi Allah dan Rasul-Nya, termasuk di dalamnya para zindiq dan murtad yang memerangi kaum muslimin.
Hadits:
Hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma ini merupakan dalil utama tentang hukuman mati bagi orang yang murtad. Hadits ini juga menunjukkan larangan membakar dengan api sebagai hukuman, karena hal itu merupakan bentuk penyiksaan yang dilarang oleh Nabi ﷺ.
Penjelasan Ulama:
Imam Ibnu Hajar al-Asqalani rahimahullah dalam kitabnya Fathul Bari (12/271) menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan dua hal:
- Hukuman bagi orang yang murtad adalah dibunuh, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Barangsiapa yang mengubah agamanya, maka bunuhlah dia."
- Larangan membakar dengan api sebagai hukuman, karena Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah, Tuhan pemilik api." (HR. Abu Dawud)
Imam an-Nawawi rahimahullah dalam Syarh Shahih Muslim (11/173) juga menegaskan bahwa para ulama sepakat (ijma') tentang wajibnya membunuh orang yang murtad, baik laki-laki maupun perempuan, jika ia tidak bertobat. Namun, cara membunuhnya tidak boleh dengan dibakar atau disiksa dengan cara yang kejam.
Penjelasan Rinci
Hadits ini memiliki beberapa pelajaran penting yang perlu dipahami dengan baik:
1. Hukuman Mati bagi Orang Murtad
Para ulama dari kalangan sahabat, tabi'in, dan imam mazhab sepakat bahwa orang yang keluar dari Islam (murtad) wajib dibunuh jika ia tidak bertobat. Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah berkata, "Hukuman bagi orang murtad adalah dibunuh, berdasarkan hadits Ibnu Abbas ini dan hadits-hadits lainnya." (Al-Mughni, 9/5)
Namun, perlu dipahami bahwa hukuman ini hanya bisa dilaksanakan oleh pemerintah atau penguasa muslim yang sah, bukan oleh individu atau kelompok. Ini adalah bentuk penjagaan terhadap agama dan keamanan negara Islam.
2. Larangan Membakar dengan Api
Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma menolak tindakan Ali radhiyallahu 'anhu yang membakar para zindiq, karena beliau tahu bahwa Nabi ﷺ melarang menyiksa dengan api. Dalam hadits lain, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تُعَذِّبُوا بِعَذَابِ اللَّهِ
"Janganlah kalian menyiksa dengan siksa Allah (api)." (HR. Bukhari, no. 3016)
Imam Al-Bukhari rahimahullah sendiri menempatkan hadits ini dalam kitab tentang hukum bagi orang murtad, untuk menunjukkan bahwa meskipun mereka layak dibunuh, cara membunuhnya harus sesuai syariat.
3. Perbedaan Pendapat tentang Wanita Murtad
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah wanita murtad juga dibunuh atau tidak:
- Jumhur ulama (Imam Malik, Asy-Syafi'i, Ahmad, dan Abu Hanifah dalam pendapat yang masyhur) berpendapat bahwa wanita murtad juga dibunuh, berdasarkan keumuman hadits "Barangsiapa yang mengubah agamanya, maka bunuhlah dia."
- Sebagian ulama (seperti Imam Abu Hanifah dalam satu riwayat) berpendapat bahwa wanita murtad tidak dibunuh, tetapi dipenjara hingga ia bertobat, dengan alasan bahwa wanita tidak diperangi dalam peperangan.
Pendapat yang lebih kuat adalah pendapat jumhur, karena hadits ini bersifat umum dan tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Imam Ibnu Qayyim al-Jawziyyah rahimahullah dalam Zadul Ma'ad (5/7) menguatkan pendapat ini.
4. Hikmah di Balik Hukuman Ini
Hukuman mati bagi orang murtad bukanlah bentuk kekerasan tanpa alasan, melainkan untuk:
- Menjaga kemurnian agama Islam dari penyimpangan
- Melindungi masyarakat dari fitnah dan kerusakan akidah
- Menegakkan keadilan dan ketertiban dalam negara Islam
Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya (2/56) menjelaskan bahwa hukuman ini adalah bentuk rahmat bagi umat, karena mencegah meluasnya kerusakan akidah yang bisa menghancurkan masyarakat.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa ketika Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu menghadapi orang-orang murtad setelah wafatnya Nabi ﷺ, beliau tidak langsung membunuh mereka, melainkan terlebih dahulu mengajak mereka kembali kepada Islam. Beliau mengirim utusan dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk bertobat. Barulah setelah mereka menolak dan memerangi kaum muslimin, beliau memerangi mereka dengan pedang.
Kisah ini menunjukkan bahwa hukuman mati bagi orang murtad tidaklah dilakukan secara gegabah, melainkan melalui proses yang jelas: dakwah, peringatan, dan kesempatan bertobat. Ini adalah bentuk kasih sayang Islam sekaligus ketegasan dalam menjaga agama.
Kesimpulan Praktis
- Hukuman murtad adalah dibunuh jika ia tidak bertobat, berdasarkan hadits shahih dan ijma' ulama.
- Cara membunuh harus sesuai syariat, tidak boleh dengan dibakar atau disiksa dengan cara yang kejam.
- Pelaksanaan hukuman hanya oleh pemerintah yang sah, bukan oleh individu atau kelompok.
- Wanita murtad juga dibunuh menurut pendapat yang lebih kuat, setelah melalui proses dakwah dan kesempatan bertobat.
- Hukuman ini bertujuan menjaga agama dan melindungi masyarakat dari kerusakan akidah.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.