No. 6831
Shahih
Aku mendengar Nabi ﷺ memerintahkan bahwa seorang yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual ilegal dihukum cambuk seratus kali dan diusir selama satu tahun. Umar bin Al-Khattab juga mengusir orang terseb
No. 6832
Shahih
Aku mendengar Nabi ﷺ memerintahkan bahwa seorang yang belum menikah yang bersalah melakukan hubungan seksual ilegal dihukum cambuk seratus kali dan diusir selama satu tahun. Umar bin Al-Khattab juga mengusir orang terseb
No. 6833
Shahih
Rasulullah ﷺ memutuskan bahwa orang yang belum menikah dan bersalah melakukan hubungan seksual yang tidak sah diusir selama satu tahun dan menerima hukuman yang sah (yaitu dicambuk dengan seratus kali cambukan).
Tidak ada hadits yang cocok.