Shahih Al-Bukhari · Kitab Sumpah dan Nazar · No. 6626

Bab Firman Allah Ta'ala: Allah tidak akan menghukum kalian karena sumpah yang tidak disengaja, tetapi Dia akan menghukum kalian karena sumpah yang kalian ikrarkan. Maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak mampu, maka berpuasalah selama tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kalian jika kalian bersumpah. Dan jagalah sumpah-sumpah kalian. Demikian Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada kalian agar kalian bersyukur.

Shahih

حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ يَعْنِي ابْنَ إِبْرَاهِيمَ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ، عَنْ يَحْيَى، عَنْ عِكْرِمَةَ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَنِ اسْتَلَجَّ فِي أَهْلِهِ بِيَمِينٍ فَهْوَ أَعْظَمُ إِثْمًا، لِيَبَرَّ ". يَعْنِي الْكَفَّارَةَ.

haddatsani ishaqu yani abna ibrahima, haddatsana yahya ibnu shalihin, haddatsana muawiyahu, an yahya, an ikrimaha, an abi hurayraha, qala qala rasulu allahi " mani astalajja fi ahlihi biyaminin fahwa azhamu itsman, liyabarra ". yani alkaffaraha.

Dari Abu Hurairah: Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang bersumpah dengan sumpah yang dapat membahayakan keluarganya, dan bersikeras untuk menepatinya, maka dia pasti melakukan dosa yang lebih besar (daripada membatalkan sumpahnya). Sebaiknya dia mengganti sumpah itu dengan melakukan kafarat."

Penjelasan