Ringkasan Jawaban Singkat
Hadits ini mengajarkan bahwa jika seseorang bersumpah untuk melakukan sesuatu yang akan membawa mudarat kepada keluarganya—seperti tidak mau berbicara dengan mereka, tidak memberi nafkah, atau hal buruk lainnya—maka lebih baik baginya untuk membatalkan sumpah tersebut dan membayar kafarat (tebusan sumpah). Membayar kafarat dan memilih kebaikan bagi keluarga lebih utama daripada memaksakan diri menepati sumpah yang justru mendatangkan dosa dan kerugian.
Rujukan Ulama & Dalil
Hadits yang dimaksud:
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
مَنِ اسْتَلَجَّ فِي أَهْلِهِ بِيَمِينٍ فَهُوَ أَعْظَمُ إِثْمًا، لِيَبَرَّ
"Siapa yang bersumpah dengan sumpah yang dapat membahayakan keluarganya, dan bersikeras untuk menepatinya, maka dia pasti melakukan dosa yang lebih besar (daripada membatalkan sumpahnya). Sebaiknya dia mengganti sumpah itu dengan melakukan kafarat."
(HR. Al-Bukhari no. 6626)
Ayat Al-Qur'an yang terkait:
QS. Al-Ma'idah [5]: 89
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِنْ يُؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. Maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak mampu, maka berpuasalah tiga hari. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada kalian agar kalian bersyukur."
Penjelasan Rinci
Para ulama menjelaskan makna hadits ini dengan sangat indah. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa makna "اسْتَلَجَّ فِي أَهْلِهِ بِيَمِينٍ" adalah seseorang bersumpah untuk melakukan sesuatu yang akan menyakiti atau membahayakan keluarganya, seperti bersumpah tidak akan memberi nafkah, tidak akan berbicara dengan istrinya, atau bersumpah untuk memukul anaknya tanpa alasan yang benar. Kemudian dia bersikeras menepati sumpahnya padahal hal itu membawa mudarat.
Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah menjelaskan bahwa kaidah besar dalam syariat adalah "menolak kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat" (dar'ul mafasid muqaddamun 'ala jalbil mashalih). Maka ketika sumpah seseorang mengarah kepada kerusakan bagi keluarganya, dia diperintahkan untuk membatalkan sumpahnya dan membayar kafarat. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah kepada hamba-Nya—memberikan jalan keluar yang baik.
Imam Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menegaskan bahwa syariat tidak pernah memerintahkan sesuatu yang membawa mudarat. Jika seseorang bersumpah untuk berbuat baik, maka menepati sumpahnya adalah kebaikan. Tetapi jika sumpahnya mengarah kepada keburukan, maka membatalkannya dengan membayar kafarat adalah yang lebih utama.
Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'di dalam tafsirnya menjelaskan bahwa ayat Al-Ma'idah: 89 memberikan tiga pilihan kafarat secara berurutan:
- Memberi makan sepuluh orang miskin
- Memberi pakaian kepada mereka
- Memerdekakan budak
- Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari
Ini menunjukkan bahwa Allah selalu memberikan kemudahan, tidak memberatkan hamba-Nya di luar kemampuannya.
Adapun hadits ini, para ulama mengambil pelajaran bahwa niat baik tidak menghalalkan cara yang buruk. Seseorang yang bersumpah untuk kebaikan—seperti tidak merokok, tidak berbuat dosa—maka menepati sumpahnya adalah kebaikan. Tetapi jika sumpahnya justru membawa mudarat, maka kafarat adalah jalan keluarnya.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membatalkan sumpah jika terdapat kemaslahatan yang lebih besar, dan ini disepakati oleh para ulama.
Story Telling
Diriwayatkan bahwa seorang sahabat pernah bersumpah untuk tidak berbicara dengan ayahnya karena suatu perselisihan. Ketika hal ini sampai kepada Nabi ﷺ, beliau memerintahkan orang tersebut untuk membatalkan sumpahnya dan menyambung silaturahmi dengan ayahnya. Ini menunjukkan bahwa menjaga hubungan keluarga dan menghindari mudarat lebih utama daripada sekadar menepati sumpah.
Al-Hasan al-Bashri pernah berkata: "Sesungguhnya Allah membuka pintu kafarat bagi hamba-Nya agar mereka tidak terjerumus dalam dosa karena memaksakan diri menepati sumpah yang buruk. Maka gunakanlah pintu itu dengan baik."
Kesimpulan Praktis
- Jika bersumpah untuk kebaikan — maka tepati sumpah tersebut, karena itu adalah ketaatan.
- Jika bersumpah untuk keburukan atau mudarat — maka batalkan sumpah tersebut dan bayarlah kafarat, karena menghindari mudarat lebih utama.
- Kafarat sumpah adalah: memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka puasa 3 hari.
- Jangan mudah bersumpah — karena sumpah adalah perkara yang agung dan melibatkan nama Allah.
- Utamakan kemaslahatan keluarga — jangan biarkan sumpah merusak hubungan baik dengan keluarga.
Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.