Shahih Al-Bukhari · Kitab Sumpah dan Nazar · No. 6625

Bab Firman Allah Ta'ala: Allah tidak akan menghukum kalian karena sumpah yang tidak disengaja, tetapi Dia akan menghukum kalian karena sumpah yang kalian ikrarkan. Maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak mampu, maka berpuasalah selama tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kalian jika kalian bersumpah. Dan jagalah sumpah-sumpah kalian. Demikian Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada kalian agar kalian bersyukur.

Shahih

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " وَاللَّهِ لأَنْ يَلِجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ فِي أَهْلِهِ آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَنْ يُعْطِيَ كَفَّارَتَهُ الَّتِي افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِ ".

faqala rasulu allahi " waallahi lan yalijja ahadukum biyaminihi fi ahlihi atsamu lahu inda allahi min an yuthiya kaffaratahu ati aftaradha allahu alayhi ".

Rasulullah ﷺ juga bersabda: "Demi Allah, jika salah seorang di antara kalian bersikeras untuk memenuhi sumpah yang dapat membahayakan keluarganya, maka dia melakukan dosa yang lebih besar di sisi Allah daripada membatalkan sumpahnya dan menebusnya."

Penjelasan