Penjelasan AI

Penjelasan Hadits Bukhari No. 6625 tentang Kafarat sumpah lebih baik daripada memaksakan sumpah yang membahayakan

Lihat teks hadits

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini mengajarkan kita tentang adab bersumpah. Jika kita bersumpah untuk melakukan sesuatu yang ternyata mengandung mudarat bagi keluarga atau orang lain, maka yang lebih utama dan lebih sedikit dosanya adalah membatalkan sumpah tersebut dan membayar kafarat (tebusan), bukan memaksakan diri untuk meneruskan sumpah yang berbahaya. Ini adalah bentuk kasih sayang syariat agar kita tidak terjerumus dalam kebinasaan hanya karena mempertahankan sumpah.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih-nya, Kitab Sumpah dan Nazar, Bab Firman Allah Ta'ala tentang kafarat sumpah, dari sahabat Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu.

Dalil Al-Qur'an yang terkait:

Allah Ta'ala berfirman:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَ ۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗ ذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗ وَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

"Allah tidak menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja. Maka kafaratnya adalah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak mampu, maka berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpah kalian apabila kalian bersumpah. Dan jagalah sumpah-sumpah kalian. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian agar kalian bersyukur." (QS. Al-Ma'idah [5]: 89)

Hadits terkait:

Dari Abu Musa Al-Asy'ari radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

وَاللَّهِ لَأَنْ يَلِجَّ أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ فِي أَهْلِهِ آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَنْ يُعْطِيَ كَفَّارَتَهُ الَّتِي افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِ

"Demi Allah, jika salah seorang di antara kalian bersikeras untuk memenuhi sumpah yang dapat membahayakan keluarganya, maka dia melakukan dosa yang lebih besar di sisi Allah daripada membatalkan sumpahnya dan menebusnya." (HR. Al-Bukhari, no. 6625)

Kaitan dengan ulama:

Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan bolehnya membatalkan sumpah dan membayar kafarat jika meneruskan sumpah tersebut membawa mudarat. Ini adalah pendapat jumhur ulama, di antaranya Imam Asy-Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Penjelasan Rinci

Para ulama menjelaskan bahwa dalam syariat Islam, sumpah itu ada dua macam:

  1. Sumpah yang tidak disengaja (laghw) — yaitu sumpah yang terucap tanpa niat, seperti kebiasaan seseorang berkata "tidak, demi Allah" atau "ya, demi Allah" dalam percakapan sehari-hari tanpa bermaksud bersumpah. Untuk ini tidak ada kafarat.
  2. Sumpah yang disengaja — yaitu sumpah yang diucapkan dengan niat dan tekad. Jika seseorang melanggar sumpah ini, maka wajib membayar kafarat sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas.

Hadits yang kita bahas ini berbicara tentang orang yang bersumpah untuk melakukan sesuatu, tetapi kemudian dia sadar bahwa meneruskan sumpah itu akan membawa mudarat bagi keluarganya. Misalnya, seseorang bersumpah tidak akan memberi nafkah kepada istrinya, atau bersumpah akan memutus silaturahmi, atau bersumpah akan melakukan perbuatan yang merugikan.

Dalam kondisi seperti ini, Rasulullah ﷺ dengan tegas menyatakan bahwa memaksakan diri untuk meneruskan sumpah yang berbahaya itu lebih besar dosanya di sisi Allah daripada membatalkan sumpah dan membayar kafarat.

Imam An-Nawawi dalam Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan kaidah penting: menolak mudarat lebih diutamakan daripada menarik manfaat. Jika ada pertentangan antara memenuhi sumpah dan menghindari mudarat, maka menghindari mudarat lebih utama.

Syeikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhush Shalihin menjelaskan bahwa kafarat sumpah itu adalah pilihan antara:

  • Memberi makan 10 orang miskin
  • Memberi pakaian 10 orang miskin
  • Memerdekakan budak

Jika tidak mampu, maka berpuasa tiga hari.

Namun yang perlu digarisbawahi: kafarat bukanlah ganti rugi yang murah, tetapi ia adalah tebusan yang Allah tetapkan untuk membersihkan dosa melanggar sumpah. Oleh karena itu, seorang mukmin hendaknya berhati-hati dalam bersumpah, dan lebih baik menghindari sumpah kecuali dalam keadaan darurat.

Imam Ibnul Qayyim dalam I'lamul Muwaqqi'in menyebutkan bahwa syariat datang untuk mewujudkan kemaslahatan dan menolak kerusakan. Maka ketika sumpah bertentangan dengan kemaslahatan keluarga atau masyarakat, maka membatalkan sumpah dengan kafarat adalah jalan keluar yang Allah berikan sebagai rahmat.

Story Telling

Ada kisah yang diriwayatkan tentang seorang sahabat yang bersumpah untuk tidak memberi nafkah kepada kerabatnya karena suatu perselisihan. Ketika turun ayat tentang kafarat sumpah, Rasulullah ﷺ memerintahkan orang tersebut untuk membatalkan sumpahnya dan membayar kafarat, serta tetap menjalin silaturahmi.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:

"Barangsiapa bersumpah, kemudian melihat ada yang lebih baik dari sumpahnya, maka hendaknya dia membatalkan sumpahnya dan membayar kafarat, serta melakukan yang lebih baik." (HR. Muslim)

Kisah ini menunjukkan bahwa Islam sangat memperhatikan kemaslahatan hubungan kekeluargaan. Sumpah tidak boleh menjadi alat untuk memutuskan silaturahmi atau menyakiti orang lain. Jika sumpah mengarah ke sana, maka membatalkannya adalah kebaikan.

Kesimpulan Praktis

  1. Hati-hatilah dalam bersumpah — jangan mudah bersumpah dalam perkara sehari-hari, karena sumpah adalah perkara agung yang melibatkan nama Allah.
  2. Jika sudah terlanjur bersumpah, dan ternyata meneruskan sumpah itu membawa mudarat bagi keluarga atau orang lain, maka batalkan sumpah dan bayar kafarat — ini lebih ringan dosanya di sisi Allah.
  3. Kafarat sumpah adalah memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian, atau memerdekakan budak. Jika tidak mampu, maka puasa tiga hari.
  4. Jadikan sumpah hanya untuk perkara yang benar dan bermanfaat, bukan untuk memaksakan kehendak yang merugikan.
  5. Jika ragu, mintalah fatwa kepada ulama yang terpercaya agar tidak salah langkah.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Komunitas

Follow @haditsindonesia

Penjelasannya membantu? Yuk follow kami di media sosial — hadits pilihan setiap hari.