Bab Izin Masuk Karena Pandangan
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، قَالَ الزُّهْرِيُّ حَفِظْتُهُ كَمَا أَنَّكَ هَا هُنَا عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ اطَّلَعَ رَجُلٌ مِنْ جُحْرٍ فِي حُجَرِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَمَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم مِدْرًى يَحُكُّ بِهِ رَأْسَهُ فَقَالَ " لَوْ أَعْلَمُ أَنَّكَ تَنْظُرُ لَطَعَنْتُ بِهِ فِي عَيْنِكَ، إِنَّمَا جُعِلَ الاِسْتِئْذَانُ مِنْ أَجْلِ الْبَصَرِ ".
Diriwayatkan oleh Sahl bin Sa'd, bahwa seorang lelaki mengintip melalui lubang ke dalam rumah Nabi, sementara Nabi sedang memegang sebuah sisir besi untuk menggaruk kepalanya. Nabi berkata, 'Seandainya aku tahu bahwa kamu sedang melihat, pasti aku akan menusuk matamu dengan ini (yaitu, sisir).' Sesungguhnya, perintah untuk meminta izin masuk telah ditetapkan karena pandangan itu, (agar seseorang tidak melihat secara tidak sah keadaan orang lain).
☝️ Salin kutipan hadits diatasDonasi operasional website
Rp 10,000
Rp 30,000
Rp 50,000
Rp 100,000
Rp 1,000,000
“Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rizki yang terbaik.” (QS. Saba’/34: 39)
