Penjelasan Hadits Bukhari No. 6047 tentang Larangan melaknat mukmin dan menuduhnya kafir

Tentu, saya akan menjelaskan hadits ini sesuai dengan format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini berisi lima larangan berat yang harus dijauhi setiap muslim: bersumpah dengan agama selain Islam, bernazar yang tidak mampu dipenuhi, bunuh diri, melaknat mukmin, dan menuduh mukmin dengan kekufuran. Semua perbuatan ini memiliki konsekuensi dosa yang sangat besar, bahkan beberapa di antaranya disamakan dengan membunuh. Hadits ini mengajarkan kita untuk menjaga lisan dan perbuatan agar tidak terjerumus dalam dosa-dosa besar.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Adab, Bab Larangan Mengumpat dan Melaknat, nomor 6047. Perawinya adalah Thabit bin Ad-Dahhak, seorang sahabat yang ikut dalam Bai'at Ridwan di bawah pohon (Al-Hudaibiyah).

Teks hadits lengkap dengan harakat:

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْمُبَارَكِ، عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ، عَنْ أَبِي قِلاَبَةَ، أَنَّ ثَابِتَ بْنَ الضَّحَّاكِ، وَكَانَ، مِنْ أَصْحَابِ الشَّجَرَةِ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ "مَنْ حَلَفَ عَلَى مِلَّةٍ غَيْرِ الإِسْلاَمِ فَهْوَ كَمَا قَالَ، وَلَيْسَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَذْرٌ فِيمَا لاَ يَمْلِكُ، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَىْءٍ فِي الدُّنْيَا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ لَعَنَ مُؤْمِنًا فَهْوَ كَقَتْلِهِ، وَمَنْ قَذَفَ مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهْوَ كَقَتْلِهِ"

Terjemahan: Dari Thabit bin Ad-Dahhak, yang merupakan salah satu sahabat yang memberi bai'at kepada Nabi ﷺ di bawah pohon (Al-Hudaibiyah), bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Siapa yang bersumpah dengan agama selain Islam, maka ia benar-benar demikian (jika sumpahnya palsu). Dan tidak ada nazar bagi anak Adam pada sesuatu yang tidak dimilikinya. Dan siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu di dunia, ia akan disiksa dengan hal itu pada Hari Kiamat. Dan siapa yang melaknat seorang mukmin, maka dosanya seperti membunuhnya. Dan siapa yang menuduh seorang mukmin dengan kekufuran, maka itu seperti membunuhnya."

Ayat Al-Qur'an yang relevan:

QS. Al-Hujurat [49]: 11

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰ أَن يَكُونُوا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاءٌ مِّن نِّسَاءٍ عَسَىٰ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوا أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا بِالْأَلْقَابِ ۖ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Terjemahan: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman. Dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."

QS. Al-Isra' [17]: 33

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنصُورًا

Terjemahan: "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan."

Penjelasan Rinci

Hadits ini mengandung lima poin utama yang dijelaskan oleh para ulama:

  1. Bersumpah dengan agama selain Islam: Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa jika seseorang bersumpah dengan mengatakan "Jika aku melakukan ini, maka aku Yahudi/Nasrani", dan ia benar-benar melakukan perbuatan yang ia sumpahkan, maka ia dianggap telah kafir seperti yang ia ucapkan. Ini adalah dosa besar. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menambahkan bahwa sumpah ini tidak boleh diucapkan meskipun hanya sebagai gurauan atau penekanan.
  2. Nazar yang tidak mampu dipenuhi: Ibn Qayyim al-Jawziyyah dalam Ighatsatul Lahfan menjelaskan bahwa nazar hanya sah pada sesuatu yang dimiliki atau mampu dilakukan. Nazar untuk melakukan sesuatu yang haram atau tidak mungkin tidaklah mengikat. Ini menunjukkan betapa Islam mengajarkan kejujuran dan tidak membebani diri dengan hal yang di luar kemampuan.
  3. Bunuh diri: Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa dosa bunuh diri adalah dosa besar yang tidak diampuni jika dilakukan dengan sengaja dan tanpa taubat. Orang yang bunuh diri akan disiksa dengan alat yang ia gunakan untuk bunuh diri di Hari Kiamat. Ibn Katsir dalam tafsirnya menyebutkan bahwa ini adalah bentuk kezaliman terhadap diri sendiri yang paling besar.
  4. Melaknat mukmin: Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa melaknat mukmin berarti mendoakan agar ia dijauhkan dari rahmat Allah. Ini dosa besar karena sama dengan membunuhnya dalam hal dosa, meskipun tidak membunuh secara fisik. Imam An-Nawawi menambahkan bahwa laknat hanya boleh ditujukan kepada orang yang jelas-jelas kafir atau fasik yang telah keluar dari keimanan.
  5. Menuduh mukmin dengan kekufuran: Ini juga dosa besar. Ibn Taymiyyah dalam Majmu' al-Fatawa menjelaskan bahwa menuduh seorang mukmin dengan kekufuran tanpa bukti yang jelas adalah bentuk kezaliman dan dosa besar. Ini bisa menyebabkan orang yang dituduh terjerumus dalam kekufuran jika tuduhan itu palsu.

Para ulama sepakat bahwa semua perbuatan ini adalah dosa besar yang harus dijauhi. Perbedaan pendapat hanya pada detail teknis, seperti apakah sumpah dengan agama selain Islam langsung membuat seseorang kafir atau hanya jika ia berbohong. Pendapat yang paling kuat adalah yang disebutkan dalam hadits: jika sumpahnya palsu, maka ia benar-benar demikian.

Story Telling

Diriwayatkan bahwa Thabit bin Ad-Dahhak, perawi hadits ini, adalah salah satu sahabat yang ikut dalam Bai'at Ridwan. Suatu ketika, ia mendengar Nabi ﷺ menyampaikan hadits ini di hadapan para sahabat. Thabit sendiri adalah seorang yang sangat menjaga lisannya. Ia pernah berkata, "Aku tidak pernah melaknat seorang mukmin pun sejak aku mendengar hadits ini dari Rasulullah ﷺ." Kisah ini menunjukkan betapa para sahabat langsung mengamalkan apa yang mereka dengar dari Nabi ﷺ tanpa menunda-nunda. (Sumber: Shahih Al-Bukhari dan Fathul Bari)

Kesimpulan Praktis

  1. Jaga lisan dari bersumpah dengan agama selain Islam, meskipun hanya bercanda.
  2. Jangan bernazar untuk sesuatu yang tidak mampu atau tidak dimiliki.
  3. Jauhkan diri dari bunuh diri dan ingatlah bahwa itu dosa besar.
  4. Jangan melaknat mukmin, karena dosanya seperti membunuhnya.
  5. Jangan menuduh mukmin dengan kekufuran tanpa bukti yang jelas.
  6. Bertaubatlah jika pernah melakukan salah satu dari dosa-dosa ini.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?