Penjelasan Hadits Bukhari No. 5569 tentang Batas penyimpanan daging kurban dan kebolehan memakannya

Tentu, berikut penjelasan hadits tersebut sesuai format dan aturan yang telah ditetapkan.

Ringkasan Jawaban Singkat

Hadits ini menjelaskan bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari bersifat sementara, bukan larangan permanen. Larangan itu muncul karena adanya kondisi darurat (kesulitan ekonomi) pada tahun tertentu, sehingga Nabi ﷺ ingin agar daging kurban segera dibagikan kepada yang membutuhkan. Setelah kondisi membaik, beliau membolehkan makan, memberi, dan menyimpan daging kurban.

Rujukan Ulama & Dalil

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahih Al-Bukhari, Kitab Kurban, Bab Apa yang Boleh Dimakan dari Daging Kurban dan Apa yang Dapat Disimpan, dari sahabat Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu.

Teks hadits:

حَدَّثَنَا أَبُو عَاصِمٍ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي عُبَيْدٍ، عَنْ سَلَمَةَ بْنِ الأَكْوَعِ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ "مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِي بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ". فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قَالَ "كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا".

Terjemahan: "Siapa di antara kalian yang berkurban, maka janganlah ia menyimpan dagingnya setelah tiga hari." Ketika tahun berikutnya, mereka berkata: "Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan seperti yang kami lakukan tahun lalu?" Beliau bersabda: "Makanlah dari daging itu, berikanlah kepada orang lain, dan simpanlah, karena tahun itu adalah tahun kesulitan bagi manusia, dan aku ingin kalian membantu (yang membutuhkan)."

Dalil Al-Qur'an yang menjadi dasar umum perintah berkurban dan berbagi:

QS. Al-Kautsar [108]: 2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Terjemahan: "Maka laksanakanlah shalat untuk Tuhanmu dan berkurbanlah."

Penjelasan Rinci

Hadits ini menunjukkan bahwa pada awalnya Nabi ﷺ melarang menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Larangan ini bersifat 'aridh (sementara) karena sebab tertentu, yaitu kondisi masyarakat yang sangat membutuhkan (jahd). Tujuannya agar daging kurban tidak menumpuk di rumah orang kaya, tetapi segera didistribusikan kepada fakir miskin.

Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari menjelaskan bahwa larangan tersebut bukanlah larangan mutlak, melainkan ta'zir (edukasi) pada situasi darurat. Setelah situasi normal, hukumnya kembali kepada kebolehan menyimpan, bahkan dianjurkan untuk menyimpan sebagai bekal.

Imam an-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan bahwa hadits ini menjadi dalil bahwa larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari telah mansukh (dihapus) oleh hadits Salamah bin Al-Akwa' ini sendiri, karena pada tahun berikutnya Nabi ﷺ membolehkan menyimpan.

Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam asy-Syafi'i berpendapat bahwa menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari hukumnya boleh (mubah), baik untuk kurban wajib (nazar) maupun sunnah. Namun untuk kurban wajib, sebagian ulama mensyaratkan agar sepertiga tetap dibagikan kepada fakir miskin.

Ibnu Qayyim al-Jawziyyah dalam Zadul Ma'ad menjelaskan bahwa Nabi ﷺ terkadang melarang sesuatu karena kondisi tertentu, lalu membolehkannya kembali ketika kondisi berubah. Ini menunjukkan fleksibilitas syariat dan perhatian Islam terhadap kemaslahatan umat.

Story Telling

Dikisahkan oleh Salamah bin Al-Akwa' radhiyallahu 'anhu, pada suatu tahun Nabi ﷺ memerintahkan para sahabat yang berkurban untuk tidak menyimpan daging lebih dari tiga hari. Mereka pun melaksanakannya dengan penuh ketaatan, membagikan seluruh daging kurban kepada yang membutuhkan.

Ketika tahun berikutnya tiba, para sahabat bertanya dengan penuh kehati-hatian: "Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan seperti tahun lalu?" Mereka mengira larangan itu berlaku selamanya. Namun Nabi ﷺ yang penuh kasih sayang menjelaskan bahwa larangan itu hanya karena kondisi darurat saat itu. Beliau ingin agar semua orang merasakan daging kurban. Kini, setelah kondisi membaik, beliau membolehkan mereka makan, memberi, dan menyimpan. Para sahabat pun memahami bahwa syariat Islam sangat memperhatikan keadaan dan tidak memberatkan.

Kesimpulan Praktis

  1. Menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari hukumnya boleh, bahkan dianjurkan untuk bekal.
  2. Tetap utamakan berbagi kepada fakir miskin dan tetangga, terutama saat kondisi sulit.
  3. Pahami bahwa sebagian larangan dalam hadits bisa bersifat sementara karena kondisi tertentu.
  4. Jangan berlebihan dalam menyimpan hingga melupakan hak orang lain.
  5. Ikuti pemahaman para ulama Ahlus Sunnah dalam menyikapi perbedaan riwayat.

Semoga Allah memberi kita taufik untuk mengikuti petunjuk Al-Qur'an, sunnah Nabi ﷺ, dan pemahaman para ulama Ahlus Sunnah.

Gratis untuk semua

Yuk, ikut jaga penjelasan AI tetap gratis

Donasi Anda membantu layanan ini terus tersedia untuk siapa saja.

Donasi

Gimana penjelasannya?