Bab Para Penyusui dari Para Budak dan Selainnya
Shahih
haddatsana yahya ibnu bukayrin, haddatsana allaytsu, an uqaylin, ani abni syihabin, akhbarani urwahu, anna zaynaba abnaha abi salamaha, akhbarathu anna umma habibaha zawja annabiyyi qalat qultu ya rasula allahi ankih ukhti abnaha abi sufyana. qala " watuhibbina dzalika ". qultu naam lastu laka bimukhliyahin, waahabbu man syarakani fi alkhayri ukhti. faqala " inna dzalika la yahillu li ". faqultu ya rasula allahi fawaallahi inna natahaddatsu annaka turidu an tankiha durraha abnaha abi salamaha. faqala " abnaha ummi salamaha ". faqultu naam. qala "fawaallahi law lam takun rabibati fi hajri ma hallat li, innaha abnahu akhi mina arradhaahi, ardhaatni waaba salamaha tsuwaybahu, fala taridhna alaa ibanatikunna wala akhawatikunna ". waqala syuaybun ani azzuhriyyi qala urwahu tsuwaybahu ataqaha abu lahabin.
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukair, telah menceritakan kepada kami Al-Lait, dari Uqail, dari Ibn Shihab, bahwa Urwah memberitahukan kepadaku bahwa Zainab binti Abu Salamah memberitahukan kepadanya bahwa Um Habibah, istri Nabi ﷺ, berkata, "Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, nikahkanlah saudariku, putri Abu Sufyan.'" Beliau berkata, "Apakah engkau menyukainya?" Aku berkata, "Ya, karena aku bukan satu-satunya istrimu, dan orang yang paling aku sukai untuk berbagi kebaikan bersamaku adalah saudariku." Beliau berkata, "Itu tidak halal bagiku." Aku berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah, kami mendengar bahwa engkau ingin menikahi Durrah, putri Abu Salamah." Beliau berkata, "Maksudmu putri Um Salamah?" Aku berkata, "Ya." Beliau berkata, "Demi Allah, jika dia bukan anak tiriku di bawah tanggunganku, dia tidak halal bagiku, karena dia adalah putri saudaraku dari penyusuan. Thuwaiba menyusui aku dan Abu Salamah. Maka janganlah kalian tawarkan kepada saya putri-putri dan saudara-saudara kalian." Diriwayatkan oleh Urwah: Thuwaiba adalah seorang budak yang dimerdekakan oleh Abu Lahab.